KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026). Pengungkapan perkara menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepolisian sekaligus upaya menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Kaltim.
Dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, Polda Kaltim bersama jajaran mencatat 138 laporan polisi (LP) terkait perkara 3C. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 148 orang, dengan 143 orang di antaranya dilakukan penahanan.
Kasus Curat menjadi perkara yang paling dominan dengan jumlah 90 laporan. Sementara kasus Curanmor tercatat sebanyak 43 laporan, sedangkan perkara Curas sebanyak lima laporan.
Polresta Samarinda menjadi salah satu jajaran yang mencatat angka pengungkapan cukup tinggi. Di wilayah hukumnya, polisi menangani 21 laporan Curat dan 15 laporan Curanmor selama periode tersebut.
Tingginya angka perkara pencurian menunjukkan bahwa kejahatan konvensional masih menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, penanganan dilakukan tidak hanya melalui pengungkapan kasus, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan dan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengungkapan perkara 3C merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum,” tegas Endar.
Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya di wilayah Kalimantan Timur. Selain penindakan, upaya menjaga keamanan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Endar juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.
Menurutnya, pengungkapan ratusan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kepolisian pun akan terus melakukan evaluasi terhadap pola kejahatan yang berkembang untuk menentukan langkah penanganan yang lebih efektif.
Dengan penguatan patroli, penyelidikan, penindakan, serta partisipasi masyarakat, Polda Kaltim berharap angka kejahatan 3C dapat ditekan dan rasa aman masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur semakin terjaga.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












