KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, dalam hampir sepekan terakhir mendapat perhatian serius Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain memantau titik-titik api, Otorita IKN menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak kebakaran.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi api yang berpindah-pindah. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengukuran untuk memastikan luasan kawasan yang terdampak.
“Kebakaran terjadi hampir seminggu dan titiknya berpindah-pindah. Luas terdampak masih kami ukur,” ujar Myrna saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Myrna, sebagian wilayah yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Status kawasan tersebut membuat setiap aktivitas perambahan maupun pembukaan lahan dilarang, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas manusia di balik kebakaran tersebut. Otorita IKN menemukan sejumlah bekas tebangan pohon berukuran besar pada area yang kemudian terdampak kebakaran.
“Kami menemukan bekas tebangan pohon besar di area yang terbakar. Ini menjadi indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan,” kata Myrna.
Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyebabkan api menyebar dan mengancam kawasan hutan yang lebih luas. Untuk mencegah kejadian serupa, Otorita IKN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kondisi lingkungan yang relatif kering turut meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Myrna menyebut kondisi El Niño yang kuat serta kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin rentan terhadap kebakaran.
Kerawanan tersebut menjadi perhatian karena Tahura Bukit Soeharto memiliki sejarah panjang kebakaran hutan. Salah satu peristiwa kebakaran besar pernah terjadi pada 1997. Dampaknya terhadap ekosistem tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat sehingga pencegahan menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian kawasan.
Otorita IKN pun tidak melihat kebakaran di Bukit Tengkorak semata-mata sebagai fenomena alam. Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan aktivitas manusia, baik melalui tindakan yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Kebakaran di kawasan konservasi, lanjut Myrna, juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang luas. Kerusakan tidak hanya terjadi pada vegetasi, tetapi juga dapat menghilangkan habitat berbagai jenis satwa dan makhluk hidup yang bergantung pada kawasan hutan tersebut.
“Yang terdampak bukan hanya vegetasi, tetapi juga habitat berbagai makhluk hidup,” ujarnya.
Sejalan dengan temuan tersebut, Otorita IKN mulai menyiapkan langkah lanjutan, termasuk proses penegakan hukum. Salah satu kasus kebakaran di kawasan tersebut telah masuk tahap penyidikan, sementara tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan telah diamankan.
Myrna menegaskan perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, aturan dan imbauan harus diikuti dengan kepatuhan serta tindakan nyata untuk mencegah kerusakan kawasan konservasi.
“Komitmen menjaga Tahura harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.
Otorita IKN tetap membuka ruang kolaborasi melalui pendekatan persuasif, dialog, dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak terkait. Namun, apabila larangan dan imbauan tersebut terus diabaikan, langkah hukum akan menjadi pilihan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan konservasi.
“Jika imbauan dan dialog tidak diindahkan, kami akan menempuh penegakan hukum,” pungkas Myrna.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












