Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 7 Okt 2026 19:00 WITA ·

Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara Terganjal Aturan, DPRD Siapkan Dua Skenario


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, membahas rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara yang masih terkendala syarat jumlah kelurahan. DPRD bersama Pemkot Samarinda mengkaji dua skenario agar pemekaran sesuai regulasi dan dapat meningkatkan pelayanan publik. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, membahas rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara yang masih terkendala syarat jumlah kelurahan. DPRD bersama Pemkot Samarinda mengkaji dua skenario agar pemekaran sesuai regulasi dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski dinilai mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, rencana tersebut masih terkendala persyaratan jumlah kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran perlu dipersiapkan secara matang agar memenuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak menemui hambatan saat diajukan ke tingkat provinsi. Untuk itu, Komisi I bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda tengah mengkaji dua skenario untuk memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan baru.

Kecamatan Samarinda Utara merupakan kecamatan terluas di Kota Samarinda, dengan luas wilayah mencapai 229,52 kilometer persegi. Saat ini, wilayah tersebut mencakup delapan kelurahan, yakni Budaya Pampang, Lempake, Sempaja Barat, Sempaja Utara, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Siring, dan Tanah Merah.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, pembentukan kecamatan baru di wilayah kota mensyaratkan sedikitnya lima kelurahan. Jika Samarinda Utara langsung dibagi menjadi dua kecamatan dengan komposisi yang seimbang, masing-masing hanya memiliki empat kelurahan. Kondisi ini menjadi kendala utama bagi kelanjutan proses pemekaran.

“Jumlah kelurahan menjadi kendala utama. Jika delapan kelurahan dibagi dua, masing-masing hanya mendapat empat, sementara syarat minimalnya lima kelurahan,” ujar Samri, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, dari sisi luas wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan pelayanan, Samarinda Utara dinilai sudah layak untuk dimekarkan. Dengan populasi lebih dari 100 ribu jiwa serta wilayah permukiman yang membentang dari Sempaja hingga Sungai Siring, beban pelayanan administrasi dinilai semakin besar jika hanya ditangani satu kantor kecamatan.

Samri mencontohkan, warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan masih harus menempuh perjalanan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penataan wilayah agar pelayanan pemerintah lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Beban pelayanan sudah berlebihan. Kami ingin warga lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” katanya.

Ia menegaskan, dorongan pemekaran bukan semata-mata berasal dari kalangan politik, melainkan juga muncul dari aspirasi masyarakat. Dalam sejumlah kegiatan reses, warga dari kawasan Lempake, Sempaja, dan Sungai Siring kerap menyampaikan keluhan mengenai jarak pelayanan serta harapan terhadap pemerataan pembangunan.

DPRD Kaji Dua Skenario Pemekaran

Untuk mengatasi kendala regulasi tersebut, Komisi I DPRD Samarinda bersama Bagian Pemerintahan Setda Kota Samarinda sedang mengkaji dua alternatif. Skenario pertama adalah melakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu agar jumlah wilayah administratif dapat memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan baru.

Sejumlah kelurahan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi, seperti Lempake dan Sempaja Selatan, menjadi contoh wilayah yang berpotensi dikaji untuk dimekarkan. Namun, langkah ini memerlukan proses administratif, kajian, serta dukungan anggaran sebelum dapat dilaksanakan.

“Salah satu opsi adalah memekarkan kelurahan terlebih dahulu, seperti Lempake dan Sempaja Selatan. Namun, prosesnya membutuhkan waktu dan anggaran,” jelas Samri.

Skenario kedua adalah mengkaji kemungkinan penataan atau penggabungan wilayah dengan kelurahan dari kecamatan tetangga yang berbatasan langsung dengan Samarinda Utara. Alternatif ini dipertimbangkan agar persyaratan jumlah kelurahan dapat dipenuhi tanpa harus menunggu seluruh proses pemekaran kelurahan selesai.

Meski dinilai berpotensi mempercepat proses, Samri menegaskan bahwa penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan kajian akademis yang komprehensif, termasuk mempertimbangkan aspek geografis, sosial, historis, serta aspirasi masyarakat yang terdampak.

“Prinsipnya, penataan wilayah harus memudahkan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kajian dan persetujuan warga sangat penting,” tegasnya.

Menurut Samri, kedekatan akses dan hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan opsi yang paling tepat. Penataan wilayah nantinya harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan warga serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

Ditargetkan Masuk Propemperda 2027

Samri menyebutkan, pihak kecamatan telah menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pemekaran. Sejumlah data awal, mulai dari kependudukan, luas wilayah, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD), disebut mulai diinventarisasi sebagai bagian dari persiapan dokumen usulan.

Meski demikian, seluruh data dan persyaratan tersebut masih perlu diperdalam serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. DPRD bersama perangkat daerah terkait akan mematangkan kajian agar rencana pemekaran memiliki dasar yang kuat dan dapat diproses sesuai prosedur.

Samri menargetkan kajian terhadap kedua skenario tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026. Jika seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

“Kami ingin rencana ini tidak terus menjadi wacana. Tujuannya agar pelayanan publik di Samarinda Utara lebih dekat, cepat, dan merata,” pungkasnya.

Pemekaran tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya penataan pemerintahan yang mampu menjawab perkembangan penduduk dan luasnya cakupan wilayah Samarinda Utara. Namun, realisasinya tetap bergantung pada hasil kajian, pemenuhan persyaratan administratif, serta mekanisme dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH