KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kota Samarinda menyediakan rumah aman khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk melindungi korban dari intimidasi sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Usulan itu mendapat respons dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. Ia menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut agar mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah, terutama terkait penyediaan fasilitas, dukungan anggaran, dan sistem pendampingan bagi korban.
Aspirasi mengenai rumah aman itu disampaikan dalam kegiatan Reses DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam pertemuan tersebut, kebutuhan tempat perlindungan bagi korban menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa sebagian korban kekerasan menghadapi tekanan dari keluarga sendiri setelah kasus dilaporkan. Korban bahkan berisiko diminta mencabut laporan atau berdamai dengan pelaku ketika kembali ke lingkungan yang tidak aman.
Menurut Rina, situasi tersebut dapat menghambat proses hukum dan memperburuk kondisi psikologis korban. Karena itu, rumah aman dibutuhkan sebagai tempat perlindungan sementara agar korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa ancaman maupun intimidasi.
“Ketika korban dikembalikan ke rumah, ada risiko mendapat tekanan dari keluarga agar menghentikan proses hukum. Rumah aman diperlukan agar korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Rina.
Ia menegaskan, rumah aman yang diusulkan harus memiliki sistem keamanan dan kerahasiaan yang memadai. Informasi mengenai lokasi serta identitas penghuninya perlu dibatasi kepada pihak yang berwenang dan pendamping resmi guna mencegah ancaman terhadap keselamatan korban.
Selain sebagai tempat tinggal sementara, rumah aman diharapkan menjadi pusat layanan terpadu. Fasilitas tersebut perlu dilengkapi pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma, layanan kesehatan, bantuan hukum sejak pelaporan hingga proses persidangan, serta dukungan agar anak korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Rumah aman harus menjadi tempat perlindungan sekaligus pemulihan. Korban membutuhkan pendampingan menyeluruh agar tidak kembali mengalami tekanan,” tegasnya.
Sementara itu, Novan mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Samarinda. Ia menyoroti adanya kasus yang melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga yang semestinya memberikan perlindungan.
“Kekerasan terhadap anak juga terjadi di lingkungan keluarga, bahkan melibatkan orang tua atau saudara kandung,” kata Novan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan peran orang tua, tetapi juga membutuhkan kepedulian lingkungan sekitar. Ia mengimbau ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kasus.
Novan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan bebas dari intervensi. Penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT, katanya, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan keselamatan dan hak korban.
“Jika sudah masuk ranah pidana, kami meminta aparat menanganinya secara tegas dan profesional, tanpa intervensi,” ujarnya.
Terkait realisasi rumah aman, Novan mengakui diperlukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya untuk menentukan skema penganggaran, lokasi, serta pengelolaan fasilitas. Hingga kini, ia belum dapat memastikan waktu pembangunan karena masih membutuhkan pembahasan dan dukungan dari pihak terkait.
Meski demikian, ia berkomitmen menjadikan aspirasi tersebut sebagai salah satu pekerjaan yang akan dikawal Komisi IV DPRD Samarinda selama masa jabatannya. Ia berharap pemerintah daerah dapat menemukan solusi agar kebutuhan perlindungan bagi korban segera terakomodasi.
Melalui usulan tersebut, TRC-PPA Kaltim berharap Samarinda dapat membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, mulai dari tempat perlindungan yang aman, pemulihan kondisi korban, hingga pendampingan hukum. Dengan begitu, perempuan dan anak yang mengalami kekerasan diharapkan tidak lagi terpaksa menghadapi ancaman atau tekanan ketika berupaya mencari keadilan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












