KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat inovasi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dengan mengembangkan destinasi wisata buatan yang mampu menarik lebih banyak pengunjung dari luar daerah.
Menurut Deni, selama ini pilihan destinasi wisata di Kota Tepian dinilai masih terbatas. Akibatnya, tamu yang berkunjung ke Samarinda kerap kesulitan menemukan tujuan wisata yang beragam, sehingga kunjungan mereka lebih banyak diisi dengan aktivitas berbelanja atau bersantap di rumah makan.
Ia meminta Dinas Pariwisata Kota Samarinda lebih aktif menggali potensi lokal dan menghadirkan terobosan yang dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan. Pengembangan tersebut perlu disertai peta jalan pariwisata yang jelas agar pengunjung memiliki pilihan tujuan selama berada di Samarinda.
“Saya meminta Dinas Pariwisata menggali potensi dan berinovasi agar destinasi wisata buatan menjadi daya tarik kota. Dengan begitu, tamu memiliki pilihan tujuan yang jelas saat berkunjung,” ujar Deni, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pengembangan destinasi wisata tidak hanya bertujuan memperkuat citra kota, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jika wisatawan tinggal lebih lama, sektor perhotelan, restoran, transportasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta ekonomi kreatif dapat ikut berkembang.
Aktivitas ekonomi tersebut diharapkan turut membuka peluang usaha dan meningkatkan penerimaan daerah. Karena itu, Deni menilai pengembangan pariwisata perlu menjadi salah satu bagian dari inovasi yang berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal Samarinda.
Dorongan tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah yang tengah disiapkan Pemkot Samarinda bersama DPRD. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk mendorong berbagai terobosan yang tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Pembahasan awal regulasi tersebut mengemuka dalam kegiatan ekspos naskah akademik Raperda tentang Inovasi Daerah yang digelar Kamis (8/10/2026), di Ruang Rapat Klinik Perencanaan, Gedung A Bapperida lantai II, Jalan Dahlia, Samarinda. Kegiatan itu melibatkan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara (Pusjar LAN) Samarinda sebagai tim ahli penyusun naskah akademik.
Deni mengatakan, inovasi daerah perlu diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, inovasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui aplikasi digital atau layanan berbasis teknologi, tetapi harus menghasilkan manfaat yang terukur, termasuk dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
“Kita sedang menghadapi efisiensi anggaran. Karena itu, inovasi perlu diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan PAD,” katanya.
Ia menilai, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada transfer ke daerah harus menjadi momentum bagi Pemkot Samarinda untuk mengoptimalkan sumber daya dan potensi lokal. Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan publik diharapkan tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Deni menyebut, Pemkot Samarinda telah memiliki modal awal untuk memperkuat kebijakan tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, terdapat 328 inovasi yang telah diterapkan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan masa implementasi sekurang-kurangnya satu tahun.
Ratusan inovasi itu dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan. Pemerintah perlu mengidentifikasi inovasi yang benar-benar memberikan manfaat, menyelesaikan persoalan, serta berpotensi dikembangkan atau diperkuat melalui regulasi daerah.
Meski demikian, Deni mengingatkan agar inovasi tidak hanya menjadi formalitas administrasi atau sekadar memenuhi laporan tahunan. Setiap terobosan harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dievaluasi, dan memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik maupun pendapatan daerah.
“Yang terpenting, inovasi harus memberikan manfaat nyata dan mendukung kemandirian fiskal, bukan sekadar menjadi laporan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah naskah akademik rampung dan menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam. DPRD akan memberikan masukan terhadap substansi dan pasal-pasal yang diatur agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Deni berharap Perda Inovasi Daerah nantinya tidak berhenti sebagai aturan administratif, melainkan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan terobosan sesuai kebutuhan Samarinda. Penguatan destinasi wisata buatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi PAD menjadi sejumlah sektor yang diharapkan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Melalui regulasi yang terarah dan evaluasi inovasi secara berkelanjutan, Samarinda diharapkan mampu memaksimalkan potensi lokal, memperluas aktivitas ekonomi masyarakat, dan memperkuat kemandirian fiskal di tengah tantangan efisiensi anggaran.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












