KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 12,61 kilogram di Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MP, RNM, dan APP. Ketiganya diamankan dalam rangkaian penindakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang kini digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada penindakan terhadap dua pria di kawasan Jalan Pahlawan.
“Kasus ini terungkap melalui penyelidikan tim di lapangan. Tiga orang diamankan dengan barang bukti sabu sekitar 12,6 kilogram,” ujar Romylus, Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.15 Wita di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya. Di lokasi itu, petugas mengamankan MP dan RNM untuk menjalani pemeriksaan.
Saat menggeledah MP, polisi menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler milik MP.
Sementara dari RNM, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa untuk mendukung proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Pengembangan Mengarah ke Kamar Kos
Dari pemeriksaan awal, MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya, untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan APP yang berada di dalam kamar tersebut. Dalam proses pengembangan, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru yang berada di lokasi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 12 bungkus berisi sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram. Temuan ini menambah jumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari MP saat penangkapan di Jalan Pahlawan.
“Dari pengembangan tersebut, kami menemukan 12 paket sabu seberat bruto 12.563 gram. Seluruhnya sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Romylus.
Dengan menggabungkan barang bukti dari kedua lokasi, total sabu yang disita mencapai 12.613,51 gram atau sekitar 12,61 kilogram. Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Pemasok Berinisial A Masih Diburu
Dalam pemeriksaan, MP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kini memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Kaltim masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut serta pihak lain yang berperan dalam mata rantai peredarannya.
Romylus menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Aparat kepolisian akan terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Romylus menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Upaya penindakan dan pengembangan jaringan akan terus dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang tersebut semakin meluas di masyarakat.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Pewarta : M Hilamnsyah Editor : Fairuzzabady @2026












