KUTAIPANRITA.ID, BALIKPAPAN – Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Satgas Polresta Balikpapan melanjutkan Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam razia yang digelar sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika tersebut, petugas memeriksa pengunjung, disk jockey (DJ), karyawan, agen lady companion (LC), LC, hingga pihak manajemen. Hasil pemeriksaan urine cepat menunjukkan dua orang di salah satu tempat hiburan malam diduga positif narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari penindakan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Setelah menyasar kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, aparat memperluas pemeriksaan ke tempat hiburan malam untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kegiatan di kawasan Gunung Bugis, kami melanjutkan operasi dengan menyasar tempat hiburan malam pada Sabtu malam,” kata Romylus.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi tiga THM yang masing-masing disebut dengan inisial C, A/W, dan D. Pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pengunjung dan pihak yang bekerja maupun mengelola tempat hiburan tersebut.
Dua Orang Diduga Positif di THM Berinisial C
Dari hasil pemeriksaan di THM berinisial A/W dan D, petugas tidak menemukan orang yang menunjukkan hasil positif berdasarkan tes urine cepat. Pemeriksaan tersebut mencakup DJ, karyawan, agen LC, LC, manajemen, serta para pengunjung.
Namun, hasil berbeda ditemukan di THM berinisial C. Di lokasi ini, dua orang diduga menunjukkan hasil positif narkotika berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine cepat.
Romylus menjelaskan, temuan tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam. Menurutnya, hasil tes cepat belum cukup untuk langsung menyimpulkan seseorang terbukti menggunakan narkotika ataupun menetapkannya sebagai tersangka.
“Dua orang diduga positif di THM berinisial C. Hasil tes urine cepat itu masih akan kami dalami,” ujarnya.
Kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan hasil pemeriksaan serta menentukan penanganan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Sehari Sebelumnya, 58 Orang Diperiksa di Gunung Bugis
Razia di tiga tempat hiburan malam tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan. Pada Jumat (9/10/2026) malam, aparat gabungan lebih dahulu melakukan penindakan di kawasan Gunung Bugis.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 58 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari jumlah itu, 48 orang menunjukkan hasil positif berdasarkan tes urine cepat, sedangkan 10 orang lainnya dinyatakan negatif.
Selain memeriksa puluhan orang, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu serta seorang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan aparat dalam rangkaian operasi pemberantasan narkotika.
Romylus menyebut Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut perintah pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, operasi tersebut digelar di 10 kabupaten dan kota dengan sasaran wilayah yang dinilai memerlukan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa orang yang menunjukkan hasil positif dalam tes urine, tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika, tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan THM Diperketat
Penyisiran tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memperluas pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di Balikpapan. Selain melakukan penindakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran, aparat juga menyasar tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
Sebelumnya, dalam Operasi Antik Mahakam 2026 pada Juli 2026, polisi juga mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di sejumlah tempat hiburan malam di kota tersebut.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polda Kaltim berupaya mendeteksi penyalahgunaan narkotika sekaligus mengumpulkan informasi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.
Romylus menegaskan, kegiatan serupa menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Pemeriksaan di berbagai lokasi akan ditindaklanjuti sesuai temuan di lapangan dan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berfokus pada pemeriksaan individu, tetapi juga diarahkan untuk memetakan potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
Pewarta : M Hilamnsyah Editor : Fairuzzabady @2026












