KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Imbauan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar perangkat daerah memprioritaskan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kegiatan kedinasan menuai perhatian DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan secara proporsional agar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengurangi kesempatan usaha bagi hotel swasta yang turut menopang perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Kota Tepian.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan optimalisasi aset daerah melalui sektor perhotelan merupakan langkah yang dapat dipahami. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu tetap mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, keberlangsungan investasi, serta kontribusi seluruh pelaku usaha terhadap perekonomian daerah.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026), sebagai tanggapan atas Surat Imbauan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kaltim mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memprioritaskan Hotel Claro Pandurata Samarinda dan Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta sebagai lokasi rapat, pertemuan, serta akomodasi perjalanan dinas.
Ronal menilai, imbauan tersebut perlu dipahami secara cermat agar tidak ditafsirkan sebagai kewajiban yang menutup kesempatan bagi hotel lain. Menurutnya, peningkatan pendapatan hotel milik BUMD seharusnya tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem usaha perhotelan secara keseluruhan.
“Optimalisasi PAD melalui hotel BUMD tentu kami hormati. Namun, kebijakannya harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha lain,” ungkap Ronal.
Ia menjelaskan, kegiatan pemerintah selama ini menjadi salah satu sumber pasar bagi industri perhotelan, terutama untuk penyelenggaraan rapat, bimbingan teknis, sosialisasi, dan berbagai agenda kedinasan. Jika pemanfaatan hotel pemerintah dibatasi hanya pada hotel tertentu, hotel swasta dikhawatirkan kehilangan sebagian peluang pasar yang selama ini membantu menjaga tingkat hunian.
Ronal mengingatkan bahwa di Samarinda terdapat banyak hotel swasta yang juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta agar kebijakan pemilihan lokasi kegiatan pemerintah tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha tersebut.
“Jangan sampai hotel swasta kehilangan kesempatan. Mereka juga membayar pajak dan menyerap tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Kekhawatiran itu muncul di tengah kondisi industri perhotelan yang menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Pengurangan kegiatan yang biasanya digelar di hotel, seperti rapat kerja, bimbingan teknis, dan sosialisasi, dinilai turut memengaruhi tingkat hunian serta pendapatan pelaku usaha.
Ronal turut merujuk data yang disebut dirilis Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda. Hingga akhir September 2026, pendapatan sektor perhotelan di Samarinda tercatat sebesar Rp166 miliar, sedangkan pendapatan sepanjang 2025 mencapai Rp200 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian di tengah upaya industri perhotelan mempertahankan kinerja usaha.
“Industri perhotelan sedang berusaha bertahan di tengah efisiensi anggaran. Jika peluang pasarnya kembali menyempit, tekanan terhadap hotel swasta bisa semakin besar,” tambahnya.
Di sisi lain, Ronal menilai Samarinda tengah berupaya memperkuat citra sebagai kota yang terbuka terhadap investasi dan pengembangan pariwisata. Masuknya investasi pembangunan Hotel Courtyard by Marriott Samarinda yang telah memasuki tahap konstruksi, menurutnya, menjadi salah satu perkembangan yang perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif.
Ia berharap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persepsi bahwa peluang usaha hanya diberikan kepada kelompok hotel tertentu. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha yang memenuhi standar dan kebutuhan kegiatan pemerintah perlu memperoleh kesempatan yang adil.
“Masuknya investor baru merupakan perkembangan positif. Iklim investasi harus kita jaga dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar pemilihan hotel untuk kegiatan kedinasan dilakukan secara profesional dan transparan. Sejumlah pertimbangan, seperti kapasitas ruangan, fasilitas penunjang, harga yang kompetitif, lokasi, serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan kegiatan, dinilai perlu menjadi dasar utama dalam menentukan tempat pelaksanaan acara.
Menurut Ronal, status kepemilikan hotel semestinya tidak menjadi satu-satunya faktor penentu. Hotel BUMD maupun swasta yang memenuhi persyaratan dan menawarkan layanan sesuai kebutuhan seharusnya tetap memiliki peluang untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan pemerintah.
“Prinsipnya harus adil. Selama fasilitas dan kapasitas hotel sesuai kebutuhan, semuanya harus memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengevaluasi pelaksanaan imbauan tersebut agar tujuan meningkatkan PAD tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi industri perhotelan swasta.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda dan PHRI diharapkan dapat membangun komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari pola kerja sama yang saling menguntungkan. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan hotel milik BUMD dapat berjalan beriringan dengan perlindungan iklim investasi, keberlangsungan usaha swasta, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












