KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Status sebagai sekolah filial yang telah bertahun-tahun disandang SDN 005 Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, menjadi persoalan serius bagi tenaga pendidiknya. Sekolah tersebut meminta agar segera dipisahkan dari sekolah induknya, SDN 005 Sungai Kunjang, sehingga dapat berdiri sebagai sekolah definitif yang mandiri.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026). Persoalan utama yang diangkat ialah terkendalanya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), masalah validasi data pendidikan, serta sulitnya pemenuhan persyaratan administrasi sertifikasi pendidik akibat status sekolah yang masih bergantung pada sekolah induk.
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi selama menjalankan kegiatan belajar mengajar di wilayah yang relatif jauh dari pusat kota. Salah satu perwakilan yang menjelaskan kondisi sekolah adalah Abdullah, penjaga sekolah yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan mengetahui langsung berbagai keterbatasan di SDN Filial 005 Loa Kumbar.
Abdullah menjelaskan, salah satu persoalan mendasar berkaitan dengan sistem pendataan pokok pendidikan (Dapodik) yang digunakan untuk mencatat kondisi sekolah, peserta didik, dan tenaga pendidik. Menurutnya, status filial membuat pendataan siswa di Loa Kumbar masih berkaitan dengan sekolah induk, sementara jumlah siswa di setiap rombongan belajar (rombel) tidak selalu memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih bergabung dengan sekolah induk, jumlah siswa harus memenuhi ketentuan rombel. Kondisi di wilayah kami berbeda dengan sekolah di perkotaan. Kekurangan satu siswa saja bisa membuat data bermasalah,” ujar Abdullah seusai RDP.
Ia mengatakan, ketika data rombel tidak memenuhi persyaratan, data siswa di sekolah filial dapat tercatat atau dialihkan secara administratif ke sekolah induk. Akibatnya, kondisi administrasi tidak selalu mencerminkan kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di Loa Kumbar.
Situasi tersebut, menurut Abdullah, berdampak terhadap validasi data guru. Meski kegiatan pembelajaran tetap berjalan dan siswa hadir di kelas, data yang terbaca dalam sistem dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu kemudian berpengaruh terhadap proses pemenuhan persyaratan pencairan TPG bagi guru yang terdampak.
“Anak-anak tetap belajar dan guru tetap mengajar, tetapi data di pusat bisa terbaca kosong. Akibatnya, tunjangan kami terkendala,” keluhnya.
Saat ini, SDN Filial 005 Loa Kumbar memiliki 52 siswa yang tersebar dari kelas I hingga kelas VI. Jumlah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan karakteristik wilayah, persebaran penduduk, serta kondisi akses pendidikan yang berbeda dari kawasan perkotaan.
Selain persoalan pendataan, Abdullah mengungkapkan bahwa status filial juga membatasi kewenangan pengelolaan operasional sekolah. Berbagai kebutuhan, termasuk perbaikan fasilitas, masih harus dikoordinasikan dengan kepala sekolah induk sehingga penanganannya tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami belum bisa mengambil keputusan sendiri untuk kebutuhan sekolah. Bahkan, ketika atap kelas bocor, kami harus menunggu persetujuan dari sekolah induk,” katanya.
Karena itu, pihak sekolah berharap Pemkot Samarinda segera mengkaji pemisahan SDN Filial 005 Loa Kumbar menjadi sekolah definitif. Dengan status mandiri, pengelolaan administrasi, kebutuhan operasional, dan pendataan peserta didik diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di sekolah tersebut.
Permasalahan itu mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, yang memimpin RDP. Ia menyebut kondisi tenaga pendidik di Loa Kumbar perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemenuhan hak guru dan penerapan ketentuan administrasi pendidikan.
Sri Puji menyampaikan, sekolah tersebut memiliki delapan tenaga pengajar, terdiri atas empat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan empat guru honorer, serta seorang penjaga sekolah. Ia menilai, kendala administrasi yang berimbas pada hak guru perlu segera dicarikan jalan keluar bersama perangkat daerah terkait.
“Guru PPPK yang statusnya sudah jelas saja mengalami kendala pencairan TPG. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terlebih mereka mengabdi di wilayah dengan akses yang sulit,” ujar Sri Puji.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan ketentuan jumlah minimal siswa dalam rombongan belajar. Di SDN Filial 005 Loa Kumbar, terdapat satu kelas yang hanya memiliki 19 siswa, sementara ketentuan yang menjadi persoalan dalam pembahasan mensyaratkan minimal 20 siswa per rombel.
Menurutnya, penerapan persyaratan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik sekolah di wilayah pinggiran. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi setempat, persoalan jumlah siswa berpotensi memengaruhi validasi administrasi guru, termasuk pemenuhan persyaratan pencairan tunjangan profesi.
“Jangan sampai hanya karena kekurangan satu siswa, hak guru menjadi terkendala. Kondisi sekolah di wilayah terpencil perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Selain mendorong penyelesaian persoalan status sekolah dan tunjangan guru, RDP tersebut juga mengungkap masalah infrastruktur yang menghambat akses pendidikan. Jalan menuju SDN Filial 005 Loa Kumbar dilaporkan masih berupa tanah, dengan medan terjal dan sejumlah bagian berada di tepi jurang.
Kondisi itu dinilai membahayakan guru maupun siswa yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk menuju sekolah. Ketika hujan turun, jalan tanah juga berpotensi menjadi licin dan berlumpur sehingga menyulitkan perjalanan serta mengganggu kelancaran aktivitas belajar mengajar.
Pihak sekolah pun meminta Pemkot Samarinda membangun jalan dengan konstruksi beton menuju lokasi sekolah. Perbaikan akses tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan perjalanan guru dan siswa sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan di Loa Kumbar.
DPRD Samarinda melalui Komisi IV diharapkan dapat mendorong koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Penyelesaian status sekolah, validasi data pendidikan, pemenuhan hak guru, dan peningkatan akses jalan dinilai perlu berjalan beriringan agar layanan pendidikan di wilayah terpencil dapat berlangsung lebih layak dan berkelanjutan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












