Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 14 Okt 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak Penataan Sempadan Sungai, Relokasi Warga Dinilai Jadi Kunci Pengendalian Banjir


 Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, menyoroti meluasnya permukiman di bantaran sungai hingga Karang Asam Besar, Teluk Lerong, Palaran, dan Loa Janan Ilir yang dinilai menghambat upaya pengendalian banjir. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, menyoroti meluasnya permukiman di bantaran sungai hingga Karang Asam Besar, Teluk Lerong, Palaran, dan Loa Janan Ilir yang dinilai menghambat upaya pengendalian banjir.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti maraknya permukiman yang berdiri di kawasan sempadan sungai dan dinilai turut menghambat upaya pengendalian banjir. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didorong mengambil langkah tegas melalui penataan kawasan secara menyeluruh, mulai dari pendataan bangunan, relokasi warga, normalisasi sungai, hingga pengawasan berkelanjutan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, mengatakan persoalan permukiman di bantaran sungai kini tidak hanya terjadi di pusat kota. Penyebarannya semakin meluas ke sejumlah kawasan, termasuk Karang Asam Besar, Teluk Lerong, serta bantaran sungai di Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir.

Menurutnya, keberadaan rumah semi permanen maupun permanen di kawasan tersebut berpotensi mempersempit ruang aliran air dan mengganggu fungsi sungai sebagai bagian dari sistem drainase kota. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika hujan berintensitas tinggi meningkatkan debit air.

Jasno menilai, pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan baru di kawasan yang seharusnya dilindungi. Pembiaran terhadap satu bangunan dikhawatirkan memicu munculnya bangunan lain karena masyarakat menganggap pelanggaran tata ruang tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran terus bertambah. Kalau satu bangunan dibiarkan, bangunan lain bisa menyusul. Aturan tata ruang harus ditegakkan,” ujar Jasno saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, persoalan permukiman di sempadan sungai bukan sekadar menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi juga berkaitan dengan keselamatan warga. Rumah yang berada terlalu dekat dengan aliran sungai berisiko terdampak ketika debit air meningkat maupun saat terjadi longsor di tebing sungai.

Karena itu, Jasno meminta Pemkot Samarinda menyusun langkah penanganan yang komprehensif dan tidak hanya mengandalkan penertiban sesaat. Pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat, memberikan sosialisasi kepada warga, serta menyiapkan skema relokasi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.

Menurutnya, relokasi harus menjadi bagian dari solusi untuk menyediakan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman, bukan sekadar memindahkan warga tanpa kepastian. Setelah penataan permukiman dilakukan, pemerintah dapat melanjutkan pekerjaan fisik untuk mengembalikan fungsi sungai.

“Prinsipnya relokasi, bukan sekadar penggusuran. Warga harus mendapat solusi tempat tinggal yang lebih layak dan aman sebelum penataan sungai dilakukan,” tegasnya.

Jasno menyebut, pekerjaan fisik yang perlu menjadi perhatian meliputi normalisasi sungai melalui pengerukan sedimentasi serta pembangunan turap di titik-titik rawan longsor dan luapan air. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi pendangkalan sekaligus memperkuat tebing sungai.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan normalisasi akan sulit berjalan optimal apabila bangunan masih memenuhi sempadan sungai. Keterbatasan ruang dapat menghambat akses alat berat, mempersempit aliran air, dan menyulitkan upaya mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.

Selain penataan fisik, Jasno juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal pembangunan. Ia meminta camat, lurah, ketua RT dan RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan koordinasi untuk mencegah munculnya bangunan baru di kawasan sempadan.

Menurutnya, penindakan harus dilakukan ketika tanda-tanda pembangunan mulai terlihat, seperti penumpukan material atau pemasangan patok fondasi. Langkah pencegahan sejak dini dinilai lebih efektif dibandingkan menertibkan bangunan yang sudah selesai dibangun, yang berpotensi memerlukan biaya lebih besar dan memicu konflik sosial.

“Jangan menunggu bangunan selesai baru ditertibkan. Begitu ada tanda pembangunan di sempadan sungai, harus segera ditegur dan dihentikan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penertiban tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai pengawasan setelah kegiatan selesai. Lahan yang telah dibersihkan berisiko kembali ditempati jika tidak dijaga dan tidak segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sebagai langkah lanjutan, Jasno mengusulkan agar lahan bekas permukiman di sempadan sungai dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Kawasan tersebut dapat dikembangkan sebagai taman kota, jalur jogging, area olahraga, maupun taman bermain ramah anak yang dilengkapi pepohonan peneduh.

“Lahan yang sudah ditata jangan dibiarkan kosong. Manfaatkan menjadi taman dan ruang olahraga agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah bangunan liar kembali muncul,” ungkapnya.

Jasno optimistis, penataan sempadan sungai yang dilaksanakan secara konsisten dapat mendukung upaya pengendalian banjir di Samarinda. Pengembalian ruang aliran sungai, pengerukan sedimentasi, serta penguatan tebing di lokasi rawan diharapkan membantu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi risiko genangan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa program tersebut membutuhkan komitmen jangka panjang, dukungan anggaran, dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, mulai dari pendataan hingga penanganan warga terdampak.

Komisi III DPRD Kota Samarinda, lanjut Jasno, siap mendukung upaya penataan melalui fungsi penganggaran dan regulasi. Ia berharap program penataan sempadan sungai dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan tahun mendatang agar penanganan banjir tidak hanya berfokus pada dampak, tetapi juga menyasar persoalan tata ruang dan kondisi sungai.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH