KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda mulai memantapkan arah pembangunan ekonomi pada 2026 dengan mendorong transformasi menuju ekonomi yang tidak lagi bergantung pada pertambangan batu bara. Langkah ini sejalan dengan kebijakan penataan ruang yang tidak lagi mengalokasikan wilayah untuk pertambangan batu bara di Kota Tepian.
Sebagai gantinya, Samarinda diarahkan untuk memperkuat empat sektor potensial, yakni pariwisata, kuliner, perhotelan, serta industri kreatif dan manufaktur. Keempat sektor tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi baru, memperluas kesempatan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah perubahan struktur ekonomi kota.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa peralihan dari sektor pertambangan merupakan langkah yang relevan dengan kondisi geografis dan tata ruang Samarinda saat ini. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kompleks DPRD Kota Samarinda, Senin (19/10/2026).
Menurut Helmi, keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan membuat sektor batu bara tidak lagi ideal untuk menjadi tumpuan utama pembangunan ekonomi Samarinda dalam jangka panjang.
“Area pertambangan di Samarinda sudah sangat minim. Karena itu, tidak relevan lagi jika kita terus mengandalkan batu bara,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu mengalihkan perhatian dan sumber daya untuk mendorong sektor usaha yang memiliki peluang berkembang lebih besar di wilayah perkotaan. Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta usaha berskala lebih besar, dinilai penting untuk membangun struktur ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Empat sektor yang menjadi prioritas tersebut memiliki potensi saling mendukung. Pariwisata dapat menggerakkan usaha kuliner dan perhotelan, sementara industri kreatif dan manufaktur berpeluang membuka lapangan kerja baru serta memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
Helmi berharap, pengembangan sektor-sektor tersebut tidak hanya meningkatkan perputaran uang di tingkat lokal, tetapi juga memperkuat sumber penerimaan daerah. Dengan demikian, Samarinda dapat membangun fondasi ekonomi yang lebih mandiri ketika kontribusi dari aktivitas pertambangan semakin terbatas.
Arah Kebijakan Berlandaskan RTRW
Helmi menegaskan, kebijakan untuk tidak lagi mengalokasikan ruang bagi pertambangan batu bara di Samarinda bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Arah tersebut, menurutnya, memiliki landasan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Dalam kebijakan tata ruang tersebut, tidak ada lagi alokasi ruang untuk pertambangan batu bara di wilayah administrasi Kota Samarinda mulai 2026. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam mengarahkan pembangunan kota sekaligus menata pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, Helmi mengingatkan bahwa strategi pengembangan ekonomi setiap daerah di Kalimantan Timur tidak bisa diseragamkan. Potensi sumber daya alam, kondisi geografis, serta karakteristik ekonomi masing-masing daerah menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan.
“Apa yang cocok untuk Samarinda belum tentu sesuai untuk Kutai Kartanegara atau Kutai Timur. Setiap daerah memiliki potensi dan tantangannya sendiri,” jelasnya.
Ia menilai daerah yang masih memiliki cadangan batu bara melimpah dan wilayah pertambangan yang memadai dapat mengoptimalkan sektor tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kegiatan pertambangan tetap harus memperhatikan regulasi, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
Pariwisata, Kuliner, dan Industri Jadi Tumpuan Baru
Dalam proses transisi ekonomi ini, pengembangan pariwisata menjadi salah satu peluang yang dapat dimaksimalkan Samarinda. Potensi Sungai Mahakam, wisata susur sungai, desa wisata, hingga penyelenggaraan kegiatan budaya dinilai dapat menarik kunjungan wisatawan dan menggerakkan usaha masyarakat.
Sektor kuliner dan perhotelan juga diproyeksikan memperoleh manfaat dari meningkatnya aktivitas perjalanan dan penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala regional maupun nasional. Posisi Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sekaligus salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peluang untuk memperkuat sektor jasa dan perdagangan.
Di sisi lain, pengembangan industri tidak hanya diarahkan pada usaha berskala besar. Industri kreatif, manufaktur, industri rumahan, dan UMKM juga perlu mendapat dukungan agar mampu berkembang serta menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pendampingan usaha, membuka akses pemasaran, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan sektor-sektor tersebut.
Helmi mengakui bahwa perubahan struktur ekonomi bukan pekerjaan mudah. Selama bertahun-tahun, pertambangan batu bara menjadi salah satu sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian Kalimantan Timur. Karena itu, penguatan sektor alternatif membutuhkan perencanaan matang, inovasi, dan konsistensi kebijakan agar proses transisi berjalan efektif.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong kegiatan usaha agar tumbuh secara nyata, bukan sekadar menjadi rencana pembangunan.
“Tugas kita sekarang memastikan usaha mikro hingga usaha besar benar-benar berkembang. Sektor inilah yang harus kita perkuat untuk menopang PAD ke depan,” pungkas Helmi.
Melalui penguatan pariwisata, kuliner, perhotelan, serta industri kreatif dan manufaktur, Samarinda diharapkan mampu membangun identitas baru sebagai kota jasa dan pusat ekonomi kreatif. Transformasi tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas sumber pertumbuhan ekonomi agar lebih beragam dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












