KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana pemerintah pusat menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi stabilitas perbankan daerah, perputaran uang, hingga pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Iswandi menyampaikan pandangannya saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (23/10/2026). Ia meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menerapkan kebijakan berskala nasional sebelum memastikan kesiapan kelembagaan koperasi, sistem teknologi, sumber daya manusia (SDM), serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut legislator PDI Perjuangan tersebut, penyaluran gaji ASN membutuhkan sistem yang aman, akurat, dan terintegrasi dengan data kepegawaian. Karena itu, ia menilai kemampuan operasional KDKMP harus dipastikan terlebih dahulu agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai maupun pemerintah daerah.
“Koperasi Merah Putih di sejumlah tempat masih dalam tahap pembentukan. Jangan sampai langsung dibebani tugas besar tanpa kesiapan yang memadai,” ujar Iswandi.
Khawatir Berdampak pada Likuiditas Bank Daerah
Selain kesiapan koperasi, Iswandi menyoroti peran Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya Bankaltimtara di Kalimantan Timur, dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Selama ini, perbankan daerah menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran gaji ASN sekaligus penyedia layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN perlu memperhitungkan dampaknya terhadap likuiditas perbankan daerah. Dana simpanan pemerintah dan ASN dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bank untuk mendukung penyaluran kredit, termasuk pembiayaan UMKM, sektor konstruksi, serta kegiatan usaha lainnya.
Apabila skema penyaluran gaji dialihkan dari perbankan ke koperasi, Iswandi khawatir perubahan tersebut dapat memengaruhi sumber pendanaan dan kemampuan bank daerah dalam menyalurkan kredit. Dampak lanjutannya berpotensi dirasakan pelaku usaha yang selama ini mengandalkan pembiayaan perbankan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.
“Jangan abaikan dampaknya terhadap likuiditas BPD. Jika sumber pendanaannya berubah, kemampuan pembiayaan bagi UMKM juga perlu diperhitungkan,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap keseluruhan rantai dampak kebijakan tersebut, bukan hanya melihat koperasi sebagai saluran baru pembayaran gaji. Menurutnya, keberhasilan program juga harus diukur dari kemampuan menjaga kelancaran pembayaran hak ASN dan keberlanjutan pembiayaan ekonomi daerah.
Pertanyakan Kesiapan Sistem dan Pengelolaan Koperasi
Iswandi juga mempertanyakan kesiapan teknologi dan tata kelola KDKMP untuk menangani transaksi keuangan dalam jumlah besar secara rutin. Penyaluran gaji ASN, kata dia, memerlukan sistem perbankan yang andal, pengamanan data, audit internal, serta prosedur penanganan apabila terjadi kesalahan transaksi atau gangguan layanan.
Ia menilai aspek tersebut harus menjadi perhatian utama sebelum koperasi diberikan tanggung jawab menyalurkan gaji pegawai. Tanpa kesiapan sistem dan SDM yang memadai, risiko keterlambatan pembayaran, kesalahan transfer, hingga persoalan pertanggungjawaban keuangan perlu diantisipasi sejak awal.
“Mengelola gaji ASN membutuhkan akuntabilitas yang jelas. Jika terjadi gangguan saat pembayaran, harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Untuk memperkuat pandangannya, Iswandi menyoroti kondisi Koperasi Kelurahan Merah Putih di Samarinda. Dari 59 kelurahan yang ada di kota tersebut, ia menyebut sebagian besar koperasi masih berada pada tahap awal pembentukan dan belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan optimal.
Ia juga mencontohkan koperasi di Kelurahan Lempake dan Harapan Baru yang menurutnya masih menghadapi kendala operasional. Persoalan yang disorot meliputi kelengkapan kepengurusan, aktivitas kantor, serta keberlanjutan kegiatan usaha setelah peresmian.
“Di lapangan, masih ada koperasi yang belum berjalan optimal. Kelembagaan dan kegiatan usahanya perlu diperkuat sebelum menerima tanggung jawab yang lebih besar,” ungkapnya.
Minta Pemerintah Lakukan Uji Coba Terbatas
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah pusat meninjau kembali rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. Iswandi mengusulkan agar kebijakan berskala nasional, termasuk program pemberdayaan koperasi dan Makan Bergizi Gratis (MBG), dievaluasi berdasarkan kesiapan pelaksanaan di daerah.
Ia menyarankan penerapan uji coba terbatas atau pilot project di sejumlah wilayah sebelum kebijakan diberlakukan secara luas. Melalui tahapan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi kelemahan sistem, mengukur dampak ekonomi, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Menurut Iswandi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengurus, kecukupan modal, dan profesionalisme pengelolaan koperasi harus menjadi prioritas. Dengan begitu, koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang mandiri tanpa mengorbankan kepastian pembayaran gaji ASN ataupun stabilitas keuangan daerah.
“Kami mendukung pemberdayaan koperasi. Namun, kelembagaan, SDM, dan modalnya harus diperkuat terlebih dahulu sebelum diberi tanggung jawab besar,” pungkasnya.
Iswandi juga berencana membawa persoalan tersebut ke dalam rapat kerja bersama mitra Komisi II, termasuk Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Bankaltimtara. Pembahasan itu diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi rencana kebijakan tersebut.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kesiapan setiap daerah secara objektif sebelum mengambil keputusan. Dengan kajian yang matang, kebijakan pemberdayaan koperasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak ASN, keberlanjutan fungsi perbankan daerah, dan penguatan ekonomi masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












