Menu ✖

Mode Gelap
Lima Perda Strategis Akan Disahkan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Tuntaskan Implementasi Efisiensi Anggaran Hambat Rehab Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Prioritas Perbaikan pada 2027 DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

BERITA DAERAH · 4 Nov 2026 16:00 WITA ·

Lima Perda Strategis Akan Disahkan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Tuntaskan Implementasi


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya implementasi lima Perda yang telah disahkan agar tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya implementasi lima Perda yang telah disahkan agar tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pengesahan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis oleh DPRD Kota Samarinda pada 28 Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Namun, setelah seluruh regulasi tersebut disepakati dalam rapat paripurna, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pengesahan lima Perda tersebut bukanlah akhir dari proses legislasi, melainkan awal dari pekerjaan besar pemerintah daerah dalam menerjemahkan aturan menjadi kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.

Saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/11/2026), ia menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Samarinda, baik dari sisi industri, lingkungan hidup, penataan kawasan perumahan, pengembangan ekonomi kreatif, maupun perlindungan sektor pendidikan dari risiko bencana.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan perkotaan sekaligus mengarahkan pembangunan Samarinda untuk jangka panjang, bahkan hingga 20 sampai 30 tahun mendatang.

Rapat paripurna pengesahan lima Perda tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Samarinda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Delapan fraksi di DPRD Samarinda menyatakan persetujuan terhadap seluruh Raperda tanpa adanya penolakan.

Kamaruddin menjelaskan, proses pembentukan kelima regulasi tersebut telah melalui tahapan panjang selama beberapa bulan. Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah, konsultasi publik yang melibatkan kalangan perguruan tinggi dan masyarakat sipil, hingga proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

“Kami memastikan seluruh Raperda dibahas secara komprehensif, baik dari sisi substansi maupun yuridis. Sekarang yang paling penting adalah bagaimana aturan ini diterapkan,” ujarnya.

Adapun lima Perda yang telah disahkan tersebut memiliki fokus pengaturan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan Kota Samarinda.

Perda pertama adalah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang, sekaligus mendorong transformasi ekonomi agar Samarinda tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif. Melalui perencanaan tersebut, pemerintah diharapkan mampu membangun kawasan industri yang terintegrasi, berdaya saing, dan memperhatikan aspek lingkungan.

Perda kedua mengatur Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini menjadi salah satu jawaban atas persoalan fasilitas perumahan yang selama ini belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Dengan adanya aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan diharapkan menjadi lebih jelas sehingga hak masyarakat sebagai penghuni dapat terlindungi.

Selanjutnya, Perda ketiga tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda Tahun 2025–2054. Regulasi ini menjadi pedoman pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan daya dukung wilayah. Selain itu, RPPLH diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses perencanaan pembangunan dan pemberian perizinan, terutama untuk mengantisipasi persoalan banjir serta dampak pembangunan terhadap lingkungan.

Perda keempat berkaitan dengan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk membina pelaku ekonomi kreatif, termasuk sektor kuliner, fesyen, dan kriya. Penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas pelaku usaha, hingga perluasan akses permodalan juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

Sementara itu, Perda kelima mengatur Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Kehadiran regulasi ini dinilai penting mengingat Samarinda memiliki sejumlah potensi ancaman bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan. Melalui penerapan SPAB, setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki kesiapsiagaan, sistem mitigasi, serta prosedur penanganan bencana untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik.

Dari sisi pengusulan, Kamaruddin menyebut tiga Perda merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya, yakni Perda Ekonomi Kreatif dan SPAB, merupakan inisiatif DPRD. Kedua regulasi inisiatif tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai persoalan serta aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan pembahasan di lembaga legislatif.

Ia juga memastikan proses pembentukan kelima Perda telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Meski seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan, Bapemperda memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan Pemkot Samarinda dalam menjalankan setiap ketentuan. Sebab, keberhasilan sebuah Perda tidak hanya diukur dari proses pengesahan, tetapi juga dari konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Kamaruddin mencontohkan, Perda PSU harus mampu memberikan kepastian terkait kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasilitas perumahan. Begitu pula Perda RPPLH yang harus menjadi pedoman dalam mengendalikan aktivitas pembangunan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai Perda hanya menjadi macan kertas. Pemerintah harus serius menjalankannya, dan DPRD akan mengawal melalui fungsi pengawasan,” tegasnya.

Karena itu, setelah pengesahan pada 28 Oktober lalu, Pemkot Samarinda didorong segera menyiapkan langkah teknis, termasuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) apabila diperlukan sebagai aturan pelaksanaan. Sosialisasi kepada OPD terkait, pengembang perumahan, pelaku ekonomi kreatif, serta seluruh satuan pendidikan juga dinilai penting agar ketentuan dalam setiap Perda dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.

Pemerintah kota diharapkan menyusun tahapan implementasi yang jelas, lengkap dengan pembagian kewenangan dan langkah pengawasan. Dengan demikian, tidak ada regulasi yang berhenti sebatas dokumen hukum tanpa tindak lanjut nyata.

Kamaruddin menegaskan, DPRD Samarinda akan terus mengawal pelaksanaan kelima Perda tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Langkah ini diperlukan agar regulasi yang telah disepakati bersama benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan daerah.

Melalui penerapan lima Perda strategis tersebut, Samarinda diharapkan memiliki arah pembangunan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperkuat posisinya sebagai kota yang maju, kreatif, berkeadilan, serta tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Hambat Rehab Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Prioritas Perbaikan pada 2027

4 November 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi

3 November 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam

3 November 2026 - 13:00 WITA

Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda

27 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Helmi Abdullah Dukung Sanggar Pilar, Bawa Budaya Dayak Samarinda ke Panggung Nasional

26 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH