Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

HUKUM / KRIMINAL · 11 Sep 2025 15:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Amankan Pelaku Kekerasan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


 Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan pelaku melalui wali kelasnya di salah satu sekolah menengah kejuruan di Samarinda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial A mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya yang juga wali kelas. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah mengalami persetubuhan berulang kali sejak tahun 2020.

Keesokan harinya, saksi menjemput korban di rumahnya di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Dari pengakuan korban, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan sejak Mei 2020 hingga awal September 2025 dengan frekuensi rata-rata dua kali seminggu. Korban juga mengaku kerap mendapat kekerasan fisik saat menolak berhubungan karena sedang menstruasi.

Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama korban langsung menuju Polsek Loa Janan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (11/9/2025).

Sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memastikan akan menangani kasus ini dengan serius demi memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL