Menu

Mode Gelap
IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan May Day 2026 di Kukar, Pekerja Rayakan Kebersamaan dan Terima Bantuan May Day 2026, Perempuan Mahardhika Samarinda Desak Perbaikan Nasib Buruh Perempuan Nelayan Muara Badak Terseret Arus, Ditemukan Meninggal Dunia Dua Investor Teken PKS di IKN, Investasi Rp1,2 Triliun Siap Bangun Kawasan Komersial

HUKUM / KRIMINAL · 11 Sep 2025 15:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Amankan Pelaku Kekerasan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


 Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan pelaku melalui wali kelasnya di salah satu sekolah menengah kejuruan di Samarinda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial A mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya yang juga wali kelas. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah mengalami persetubuhan berulang kali sejak tahun 2020.

Keesokan harinya, saksi menjemput korban di rumahnya di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Dari pengakuan korban, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan sejak Mei 2020 hingga awal September 2025 dengan frekuensi rata-rata dua kali seminggu. Korban juga mengaku kerap mendapat kekerasan fisik saat menolak berhubungan karena sedang menstruasi.

Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama korban langsung menuju Polsek Loa Janan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (11/9/2025).

Sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memastikan akan menangani kasus ini dengan serius demi memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL