Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:15 WITA ·

DPRD Ingatkan Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Penerapan UMP: Masih Banyak Perusahaan Tidak Patuh


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja besar atau pada pekerja dengan daya tawar rendah.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peringatan ini disampaikan seiring belum ditetapkannya UMP 2026, sementara ketidakpatuhan perusahaan masih menjadi masalah tahunan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UMP paling banyak terjadi pada sektor dengan tenaga kerja besar atau pekerja dengan daya tawar rendah. Kondisi ini membuat buruh rentan menerima upah di bawah standar.

“Masih banyak perusahaan yang menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin. Padahal pekerja berharap ada kepastian upah layak. Di situlah peran pemerintah,” ujar Darlis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tidak boleh hanya menetapkan angka UMP tanpa memastikan implementasinya berjalan di lapangan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penetapan UMP tahun 2026 yang belum diumumkan dikhawatirkan akan menambah ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku industri. Menurut DPRD, keputusan gubernur harus segera dikeluarkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian.

Darlis mengingatkan bahwa UMP merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan stabilitas dunia usaha. Kebijakan yang jelas dan ditegakkan dengan baik dapat membantu mencegah gesekan hubungan industrial di berbagai sektor.

“Harapan kami, UMP ditetapkan tepat waktu, dan setelah itu pengawasannya benar-benar diperkuat. Kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan,” tegasnya.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH