Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 15:30 WITA ·

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penguatan Legalitas Labor Suplai dalam Sistem Penyaluran Tenaga Kerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan legalitas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya labor suplai dan perusahaan.

Ia mengatakan, selama ini masih ada praktik kerja sama yang tidak tercatat dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Menurut Agusriansyah, kerja sama antara labor suplai, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan sebenarnya diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Namun, kelemahan justru muncul ketika dokumen formal seperti Memorandum of Understanding (MoU) tidak disusun secara benar atau tidak disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Yang paling penting itu legal standing-nya. Rumusan kerja sama dan MoU harus benar, sesuai aturan, dan tercatat di Disnaker. Kalau tidak, sangat berisiko menimbulkan masalah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar tidak ada lagi labor suplai atau pihak ketiga yang bekerja tanpa pengawasan. DPRD Kaltim, kata dia, akan mendorong pemerintah memastikan seluruh penyedia tenaga kerja memenuhi standar administrasi dan hukum yang telah ditetapkan.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH