Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

HUKUM / KRIMINAL · 9 Mar 2026 20:00 WITA ·

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap


 Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari dua perkara berbeda. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dari dua kasus yang diungkap, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan aksi pencurian kabel tersebut terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda dan menimbulkan kerugian besar, termasuk pada fasilitas milik pemerintah.

“Belakangan ini marak pencurian kabel di Samarinda, baik kabel lampu penerangan jalan umum maupun kabel telekomunikasi. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M, sementara satu pelaku lainnya, I alias Ibang, masih berstatus DPO. Aksi mereka dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan R.M. Tirta, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Basuki Rahmat.

Kapolresta menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak aksi pencurian tersebut. Dari kejahatan ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp589 juta.

Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Mereka berpura-pura seperti pekerja proyek agar masyarakat mengira sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelasnya.

Pelaku kemudian membongkar semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu, lalu memotong kabel untuk diambil tembaganya sebelum dijual.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial A dan AF, warga Kutai Kartanegara, berhasil diamankan.

Kabel jaringan tersebut dikupas untuk diambil tembaganya lalu dijual. Dari hasil penjualan itu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9,6 juta, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp56,2 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tegas Hendri.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL