KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial H.B.I. diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
“Petugas mendapat informasi bahwa kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah serta badan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari dalam tas tangan merek Ripcurl warna hitam, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram atau 7,96 gram berat bersih. Selain itu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












