Menu

Mode Gelap
Bajaj Maxride Ekspansi ke Kaltim, Siap Buka Peluang Kerja Baru Usai Lebaran, Museum Mulawarman Diserbu Pengunjung hingga Seribu Orang per Hari Wisata Baru Menjamur, Kunjungan Museum Kayu Menurun Samri: Pokir DPRD Hasil Aspirasi Warga, Jangan Hanya Jadi Dokumen DPRD Samarinda Sahkan Pokir Hasil Reses, Infrastruktur Jadi Prioritas

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial H.B.I. diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

“Petugas mendapat informasi bahwa kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah serta badan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam tas tangan merek Ripcurl warna hitam, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram atau 7,96 gram berat bersih. Selain itu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Residivis Cabul Kembali Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Samarinda

4 Maret 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL