Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial H.B.I. diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

“Petugas mendapat informasi bahwa kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah serta badan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam tas tangan merek Ripcurl warna hitam, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram atau 7,96 gram berat bersih. Selain itu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL