Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 16:00 WITA ·

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SF bersama barang bukti 65 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SF bersama barang bukti 65 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengungkapan kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berkembang menjadi pembongkaran jaringan sabu lintas wilayah. Dari penangkapan awal satu pelaku, polisi berhasil mengamankan pemasok dan menyita ratusan gram barang bukti. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial SF.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA berhasil mengamankan pria berinisial S di Mess RPK Distrik 32 Sebulu, PT Surya Hutani Jaya, Desa Sabintulung.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sabu yang ditemukan pada pelaku sebelumnya berasal darinya melalui perantara,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 65 paket sabu dengan berat kotor 25,7 gram. Dari pengakuan S, barang tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan pun berlanjut. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas menggeledah rumah A di Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur. Meski pelaku tidak ditemukan, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.

“Ditemukan 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua bungkus ganja 19,01 gram, serta dua paket sabu tambahan 10,53 gram,” jelasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang tertangkap kini menjalani proses hukum di Polsek Muara Kaman. Polisi juga terus memburu A yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL