KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkap adanya persoalan serius dalam pendataan pedagang Pasar Pagi yang dinilai belum akurat dan minim transparansi. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, total pedagang Pasar Pagi tercatat sebanyak 2.505 orang. Namun, hanya 1.930 pedagang yang memiliki dokumen legalitas resmi.
“Kalau kita lihat dari database, memang ada 2.505 pedagang, tapi yang memiliki legalitas hanya 1.930. Sisanya ini yang perlu kita telusuri lebih jauh,” ujarnya.
Selain itu, Iswandi menyoroti realisasi penempatan pedagang yang belum sesuai dengan rencana. Dari target 1.804 unit kios pada tahap pertama, baru terealisasi 1.469 unit.
“Masih ada selisih cukup besar dari target. Ini menunjukkan proses penataan belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan semakin kompleks dengan adanya data tambahan di luar daftar utama, termasuk pedagang kategori “salapak” yang belum terakomodasi secara jelas.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik Dinas Perdagangan Kota Samarinda yang dinilai belum terbuka dalam memberikan akses data kepada DPRD.
“Kami sudah beberapa kali meminta data, tapi belum juga diberikan secara lengkap. Alasannya masih menunggu arahan pimpinan daerah,” tegasnya.
Iswandi menilai kondisi ini berpotensi menghambat pengawasan dan memperlambat penataan Pasar Pagi secara menyeluruh. Ia pun mendorong perbaikan sistem pendataan serta peningkatan transparansi antarinstansi.
“Data harus terbuka dan jelas, agar semua pedagang bisa terakomodasi secara adil dan penataan berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












