Menu

Mode Gelap
IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa

HUKUM / KRIMINAL · 13 Mar 2026 12:00 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan


 Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dok: Polsek Muara Jawa.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial H.B.I. diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana, Jumat (13/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

“Petugas mendapat informasi bahwa kontrakan berwarna pink yang ditempati tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Subhan Sunu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah serta badan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari dalam tas tangan merek Ripcurl warna hitam, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat kotor sekitar 10,68 gram atau 7,96 gram berat bersih. Selain itu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL