Menu

Mode Gelap
Layanan Kesehatan Door To Door di IKN, Perkuat Gizi Warga dan Cegah Stunting DPRD Samarinda Sorot Parkir Liar Usaha di Badan Jalan, Minta Penertiban Tegas Penghentian Iuran BPJS Disorot, DPRD Samarinda Minta Evaluasi dan Kebijakan Pro Rakyat DPRD Samarinda Sorot Penghentian Iuran BPJS, Nilai Timing Kebijakan Kurang Tepat Raperda Reklame Samarinda Digodok, Pansus DPRD Siap Tertibkan dan Dongkrak PAD

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 14:00 WITA ·

Digerebek di Kandang Ayam, Pria di Sebulu Simpan Sabu


 Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial RA diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi tersebut.

“Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rian Ardiansyah sedang duduk di dalam pondok kandang ayam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapannya,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, sejumlah plastik kosong, alat hisap sabu, sendok takar, korek api, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam jaket yang dikenakan pelaku, termasuk beberapa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Pelaku bertugas menyimpan barang tersebut dan melayani pembeli yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL