Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 14:00 WITA ·

Digerebek di Kandang Ayam, Pria di Sebulu Simpan Sabu


 Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial RA diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi tersebut.

“Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rian Ardiansyah sedang duduk di dalam pondok kandang ayam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapannya,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, sejumlah plastik kosong, alat hisap sabu, sendok takar, korek api, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam jaket yang dikenakan pelaku, termasuk beberapa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Pelaku bertugas menyimpan barang tersebut dan melayani pembeli yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL