Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

BERITA DAERAH · 18 Jul 2025 15:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Jual Beli Buku dan Umumkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru


 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor. (Indirwan/Fairuz/KutaiPanrita.id) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor. (Indirwan/Fairuz/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengeluarkan surat penegasan tertanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kukar.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 terkait larangan pungutan dan penjualan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan.

Surat tersebut juga menegaskan kembali larangan terhadap praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya yang kerap dilakukan di satuan pendidikan.

“Kami tegaskan kembali bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, maupun buku referensi lainnya, termasuk mengarahkan orang tua membeli ke toko tertentu yang direkomendasikan sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, Disdikbud Kukar juga mewajibkan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk memaksimalkan pembelian buku menggunakan dana BOS Pusat (BOSP) maupun BOS Kabupaten (BOSKAB), serta e-textbook bagi sekolah yang telah menggunakan perangkat digital.

Dalam surat yang sama, Disdikbud Kukar juga mengumumkan pelaksanaan Program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026. Program ini merupakan bagian dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih.

“Program ini adalah bagian dari kebijakan kepala daerah terpilih dan akan resmi dijalankan setelah Peraturan Bupati diterbitkan. Dana akan disalurkan langsung ke sekolah setelah regulasi tersebut sah,” jelas Thauhid.

Adapun alokasi anggaran sementara yang disiapkan untuk program tersebut adalah sebagai berikut:

PAUD: Rp 1.200.000

SD: Rp 1.500.000

SMP: Rp 1.800.000

Anggaran tersebut termasuk pajak dan akan digunakan terlebih dahulu untuk pengadaan seragam wajib sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yaitu seragam nasional, pramuka, batik sekolah, dan olahraga.

“Harga seragam ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Jika ada sisa anggaran, akan digunakan untuk perlengkapan sekolah prioritas lainnya seperti tas atau alat tulis, sesuai daftar yang tercantum dalam SK Bupati,” tambah Thauhid.

Bagi orang tua yang telah lebih dulu membeli seragam di koperasi sekolah, Disdikbud memastikan akan ada pengembalian dana dengan syarat melampirkan nota pembelian. Sementara yang membeli di luar koperasi tetap akan menerima paket seragam dan perlengkapan sebagaimana siswa lainnya.

Disdikbud Kukar juga memberikan ruang toleransi jika ada peserta didik yang belum memiliki seragam di awal tahun ajaran baru. Sekolah diwajibkan menggelar rapat bersama orang tua atau komite dan membuat berita acara sebagai dasar kesepakatan.

“Kami memahami kondisi masyarakat, karena itu kami beri kelonggaran. Yang penting ada kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak sekolah dan orang tua,” ujar Thauhid.

Thauhid juga berharap, seluruh satuan pendidikan dapat memahami dan melaksanakan isi surat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menciptakan pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. (ADV/DisdikbudKukar)

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

9 Mei 2026 - 13:00 WITA

Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya

9 Mei 2026 - 12:00 WITA

Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

9 Mei 2026 - 11:00 WITA

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dipersiapkan Matang

9 Mei 2026 - 10:00 WITA

Viktor Yuan Nilai KalaFest 2026 Jadi Ajang Strategis Promosi UMKM Kaltim

9 Mei 2026 - 09:00 WITA

Bupati Kukar Lantik 19 Pejabat, Tekankan Reformasi ASN dan Layanan Kesehatan 24 Jam

8 Mei 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH