Menu

Mode Gelap
Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027 DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

IKN NUSANTARA · 9 Mei 2026 18:00 WITA ·

Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius


 Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum secara konsisten. Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara. Perbesar

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum secara konsisten. Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara.

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum yang konsisten. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain melakukan penindakan hukum, Otorita IKN juga terus melakukan pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kawasan hutan di wilayah Nusantara.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan bahwa upaya penanganan aktivitas ilegal telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2023 melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (09/05/2026).

Menurutnya, keberadaan Satgas menjadi langkah strategis dalam menjaga kawasan IKN dari ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, perambahan hutan, hingga aktivitas pengangkutan batu bara tanpa izin yang dapat mengganggu ekosistem kawasan konservasi.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya di kawasan IKN. Beberapa kasus yang ditangani di antaranya pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, aparat gabungan juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas pengangkutan batu bara menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut.

Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi undang-undang dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia menambahkan, Otorita IKN tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog dengan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap sejumlah aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.

“Selain langkah penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN,” katanya.

Ke depan, Otorita IKN akan meningkatkan frekuensi patroli pengawasan di kawasan hutan dan wilayah konservasi, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang ditemukan di kawasan IKN.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk ikut terlibat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi pengaduan Otorita IKN.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN,” ujar Agung Dodit.

Otorita IKN menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan

26 Juni 2026 - 14:00 WITA

SMA Taruna Nusantara IKN Kian Siap Beroperasi, 477 Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara

24 Juni 2026 - 09:00 WITA

Otorita IKN dan Kementerian HAM Satukan Langkah, Nusantara Diarahkan Jadi Kota Berbasis Hak Asasi Manusia

23 Juni 2026 - 16:00 WITA

Merangkai Identitas Nusantara Lewat Motif Batik, Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal

21 Juni 2026 - 10:00 WITA

Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto

18 Juni 2026 - 18:00 WITA

IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar

18 Juni 2026 - 17:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA