Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

IKN NUSANTARA · 9 Mei 2026 18:00 WITA ·

Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius


 Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum secara konsisten. Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara. Perbesar

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum secara konsisten. Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara.

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN melalui penguatan sinergi antarlembaga, pengawasan terpadu, dan penegakan hukum yang konsisten. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain melakukan penindakan hukum, Otorita IKN juga terus melakukan pemulihan lahan serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kawasan hutan di wilayah Nusantara.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan bahwa upaya penanganan aktivitas ilegal telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2023 melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (09/05/2026).

Menurutnya, keberadaan Satgas menjadi langkah strategis dalam menjaga kawasan IKN dari ancaman kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, perambahan hutan, hingga aktivitas pengangkutan batu bara tanpa izin yang dapat mengganggu ekosistem kawasan konservasi.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya di kawasan IKN. Beberapa kasus yang ditangani di antaranya pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, aparat gabungan juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas pengangkutan batu bara menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut.

Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi undang-undang dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia menambahkan, Otorita IKN tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog dengan masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap sejumlah aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.

“Selain langkah penindakan, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN,” katanya.

Ke depan, Otorita IKN akan meningkatkan frekuensi patroli pengawasan di kawasan hutan dan wilayah konservasi, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang ditemukan di kawasan IKN.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk ikut terlibat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi pengaduan Otorita IKN.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN,” ujar Agung Dodit.

Otorita IKN menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi

16 Juni 2026 - 17:00 WITA

Ratusan Warga dan Pelajar Bersihkan Pantai Tanah Merah, Otorita IKN Tanam 350 Mangrove untuk Cegah Abrasi

13 Juni 2026 - 20:30 WITA

Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai, Otorita IKN Ajak Semua Pihak Bergerak untuk Iklim

13 Juni 2026 - 19:30 WITA

OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

12 Juni 2026 - 20:00 WITA

OIKN Hadir di IEES 2026 Balikpapan, Perkenalkan Progres Pembangunan Nusantara dan Peluang Investasi

12 Juni 2026 - 19:00 WITA

UMKM Nusantara Naik Kelas, Otorita IKN Bekali Pelaku Usaha Kelola Keuangan hingga Akses Modal

10 Juni 2026 - 20:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA