KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), seragam, dan perlengkapan sekolah di satuan pendidikan. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran resmi bernomor: P-2814/SET-1/1003.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kukar dan dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional yang melarang pungutan di sekolah.
Tiga dasar hukum utama yang mendasari larangan tersebut antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga prinsip pendidikan yang bebas pungutan dan inklusif.
“Untuk itu kami sampaikan kepada bapak atau ibu kepala sekolah satuan pendidikan di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara agar tidak melakukan praktik jual beli buku di sekolah,” tegas Thauhid Afrilian Noo, Jum’at (27/6/2025).
Ia meminta para guru lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar dan memanfaatkan Dana BOS untuk mendukung proses pembelajaran. Selain itu, Disdikbud juga mendorong penggunaan Platform Merdeka Mengajar, yang telah menyediakan berbagai perangkat ajar yang bisa diunduh dan digunakan secara gratis.
Tak hanya soal buku, Thauhid Afrilian Noor juga menekankan larangan penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah lainnya. Hal ini sejalan dengan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang akan diberikan kepada siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan program pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid baru. Realisasi program ini akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” jelasnya.
Thauhid Afrilian Noor juga menekankan bahwa satuan pendidikan dilarang memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang, serta bentuk pungutan lain yang membebani orang tua siswa.
Disdikbud Kukar berkomitmen menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melanggar edaran tersebut.
“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” pungkas Afrilian Noor.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kukar dapat menyelenggarakan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik dan orang tua. (ADV/DisdikbudKukar)
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuz












