Menu

Mode Gelap
Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim Pesan Damai Nyanyian Dharma di Ibu Kota Nusantara Selaras Dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui Oleh Komisi II DPR RI Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

BERITA DAERAH · 28 Okt 2023 15:57 WITA ·

Dispar Kaltim Ingatkan Pelaku Wastra, Motif Batik Kaltim Harus Sesuai Pakem


 Dispar Kaltim Ingatkan Pelaku Wastra, Motif Batik Kaltim Harus Sesuai Pakem Perbesar

KUTAIPANRITA.ID – Batik khas Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi salah satu variasi batik yang banyak diminati. Memiliki motif yang beraneka ragam serta tampilan yang begitu mempesona, tidak mengherankan jika batik ini diburu banyak kalangan. Anda yang menyukai konsep fashion tradisional tentu bisa menambahkan batik Kalimantan Timur sebagai koleksi.

Setiap jenis batik memiliki filosofi dan maknanya masing – masing tak terkecuali dengan batik khas Kaltim. Untuk makna motif batik Kalimantan Timur tentunya banyak terinspirasi dari budaya suku Dayak. Motif batik Kaltim menggambarkan pandangan dan falsafah mengenai alam dan dunia sekitarnya. Motif batiknya pun cukup beragam mulai dari hewan, tumbuhan, bunga, dan lain-lain.

Dalam pembuatannya sendiri motif batik Kaltim memiliki pakem atau kaidah dalam bentuk motif maupun pengaplikasiannya. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Kaltim, Dahlia menjelaskan bahwa batik kaltim memiliki pakem yang mesti ditaati oleh pegiat wastra.

“Sebenarnya kita punya satu pakar tentang pakem, maksudnya motif. Khas Kaltim itu tidak sembarangan ya, ada pakemnya. Jadi kita tidak sembarangan menempatkan bentuk atau posisi batik itu sendiri, yang mana yang harusnya posisinya diatas, gak boleh dibawah, begitu pula sebaliknya. Jadi sebenarnya pembatik KalTim itu harus juga paham pakem,” ujar Dahlia.

Pakem Pengunaan batik adalah aturan dalam pembuatan maupun pemakaian batik yang sudah ada sejak jaman dahulu yang mengikuti tradisi atau kebudayaan leluhur. Dahlia juga menuturkan bagi yang memiliki kreasi tersendiri untuk segera didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menghindari dari peniruan atau pencatutan karyanya.

“Kemudian yang sudah punya kreasi itu kalau bisa di-HAKI-kan, di Hak Kekayaan Intelektual, jadi seperti dipatenkan,” lanjut Dahlia.

Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah juga agar batik kreasinya itu juga kemudian memiliki pakem pemakaian.

“Jadi batik mereka itu tidak bisa dipakai orang sembarangan, setiap orang yang menggunakan motif yang sudah mereka buat HAKI, kan itu ada aturan-aturan tersendiri. Kalau mereka ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran maksudnya menggunakan motif yang sudah dipatenkan, jadi itu bisa melindungi juga para pembuat batik kita,” tutupnya.(adv/disparkaltim/al/fz)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati HPN 2025, AMSI Kaltim Gelar Dialog Bisnis Migas

13 Februari 2025 - 15:15 WITA

Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim

13 Februari 2025 - 13:15 WITA

Pesan Damai Nyanyian Dharma di Ibu Kota Nusantara

13 Februari 2025 - 11:15 WITA

Selaras Dengan Instruksi Presiden, Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN 2025 Disetujui Oleh Komisi II DPR RI

13 Februari 2025 - 07:15 WITA

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

Semarakan HPN Ke-79 Tahun 2025, PWI Kukar Gelar Pertandingan Bulutangkis

8 Februari 2025 - 12:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH