KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan meminta penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait laporan dugaan pergeseran titik koordinat domisili yang disampaikan sejumlah orang tua siswa dalam proses penerimaan peserta didik Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan laporan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius DPRD. Namun, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari Satgas SPMB yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Novan usai rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (1/7/2026).
Menurut Novan, Komisi IV akan meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan para orang tua siswa. Ia menegaskan setiap pengaduan harus diproses secara objektif dengan mengedepankan pembuktian, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang bisa dibuktikan, tentu ada konsekuensinya. Semua mekanisme sudah diatur agar SPMB berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan Disdikbud Kota Samarinda, pelaksanaan SPMB hingga saat ini dinilai telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Meski demikian, apabila muncul dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan dan verifikasi menjadi kewenangan Satgas SPMB.
Novan mengatakan DPRD menghormati proses tersebut dan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyampaikan sikap resmi.
Terkait dugaan perubahan titik koordinat domisili calon peserta didik, Novan menilai persoalan itu masih bersifat teknis sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, berbagai kemungkinan harus dikaji, mulai dari kesalahan sistem, kendala teknis, hingga faktor lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.
“Kami belum bisa menyimpulkan karena semuanya masih harus diverifikasi berdasarkan data dan fakta,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti penyelewengan, tentu harus ada punishment bagi oknum yang terlibat,” tegasnya.
Novan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi IV, para orang tua siswa telah menyampaikan laporan resmi kepada Satgas SPMB. Oleh karena itu, DPRD akan meminta laporan perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik harus dijaga melalui proses yang terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 hingga seluruh tahapan selesai. DPRD berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh calon peserta didik serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB di Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












