Menu

Mode Gelap
Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Berkualitas Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Ekonomi Kreatif Warga Lewat Pelatihan Ecoprint Otorita IKN Latih 20 Tenaga Pengamanan Lokal, Perkuat SDM Menuju Ibu Kota Baru 62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 17:30 WITA ·

DPMPTSP Dukung Raperda Reklame, Dorong Perizinan Lebih Tertib Dan Berdaya Hasil


 Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan keterangan terkait dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi guna menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan. (Foto: Fathur Rabbany) Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan keterangan terkait dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi guna menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan. (Foto: Fathur Rabbany)

KUTIPANRITA.ID, SAMARINDA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan penataan reklame sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan di daerah.

Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut, terutama dalam upaya menata sistem perizinan reklame agar lebih tertib, jelas, dan transparan.

“Regulasi ini penting agar mekanisme perizinan bisa lebih tertata, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau kebingungan di lapangan,” ujarnya usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mencakup pengaturan yang lebih luas, seperti konten reklame, titik pemasangan, hingga dampaknya terhadap estetika kota.

Desy juga menyoroti potensi sektor reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kalau diatur dengan baik, reklame bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial,” katanya.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada target khusus terkait pendapatan dari sektor reklame, karena masih terintegrasi dalam skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kontribusinya belum dipisahkan secara spesifik, jadi masih masuk dalam skema perizinan yang lebih umum,” jelasnya.

Ia juga mengakui adanya perbaikan dalam layanan perizinan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali), terutama dalam proses pengajuan hingga pendampingan kepada pemohon.

“Sekarang prosesnya lebih rapi, mulai dari pengajuan sampai pendampingan. Itu yang cukup terasa perubahannya,” ungkapnya.

Desy menegaskan, DPMPTSP berperan pada aspek pelayanan perizinan, sementara penataan fisik reklame menjadi kewenangan perangkat daerah teknis. Karena itu, ia berharap Raperda yang disusun dapat mengakomodasi seluruh aspek secara menyeluruh.

“Harapannya Perda ini bisa komprehensif, mengatur dari hulu sampai hilir, baik dari sisi perizinan, teknis, hingga kontribusi pendapatannya,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kukar Lantik 119 Pejabat Pengawas, Bupati Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik Berkualitas

30 April 2026 - 10:00 WITA

62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas

29 April 2026 - 17:30 WITA

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum

29 April 2026 - 17:00 WITA

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

29 April 2026 - 16:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data

29 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

29 April 2026 - 15:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH