KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan publik resmi yang disediakan pemerintah, baik melalui pelayanan tatap muka maupun sistem digital. Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk menekan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan dalam proses pengurusan administrasi di sejumlah sektor pelayanan.
Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat ditemui pada Selasa (4/8/2026). Menurutnya, berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah menghadirkan sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan menggunakan jasa perantara di luar mekanisme resmi.
“Pelayanan pemerintah sekarang sudah jauh lebih baik dan masyarakat cukup mengikuti prosedur yang tersedia,” kata Samri.
Ia menjelaskan, digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu terobosan penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Selain memangkas waktu pengurusan administrasi, sistem berbasis elektronik juga mampu mengurangi interaksi yang berpotensi membuka celah terjadinya praktik percaloan maupun pungutan liar.
Menurut Samri, Komisi I DPRD mendukung penuh setiap langkah pemerintah daerah maupun instansi vertikal dalam memperluas layanan digital. Pelayanan yang terbuka, mudah dipantau, dan memiliki alur yang jelas diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hampir seluruh instansi pelayanan, lanjutnya, kini telah menyediakan mekanisme pengajuan secara daring. Masyarakat cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem yang tersedia, kemudian datang ke kantor pelayanan hanya pada tahapan yang memang memerlukan kehadiran secara langsung.
“Kalau administrasi bisa diurus dari rumah, ruang gerak calo tentu semakin sempit,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang kini semakin mudah diakses melalui layanan digital maupun program jemput bola bagi warga yang memiliki keterbatasan akses. Selain itu, pengurusan paspor di Kantor Imigrasi serta sejumlah layanan pertanahan juga telah menerapkan sistem elektronik sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.
Samri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak tertentu yang menjanjikan proses lebih cepat dengan imbalan biaya tambahan. Menurutnya, seluruh layanan pemerintah telah memiliki prosedur, persyaratan, dan mekanisme resmi yang harus dipatuhi oleh setiap pemohon.
“Jangan membayar di luar ketentuan yang berlaku. Ikuti saja prosedur resmi,” tegasnya.
Ia menilai masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa calo umumnya disebabkan minimnya informasi mengenai mekanisme pelayanan yang telah disediakan pemerintah. Karena itu, sosialisasi mengenai layanan digital dan prosedur administrasi perlu terus diperluas agar semakin banyak warga mampu mengurus kebutuhannya secara mandiri tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
DPRD berharap peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan pemerintah dapat diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi. Dengan demikian, pelayanan publik di Kota Samarinda dapat semakin bersih, transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik percaloan dan pungutan liar.
“Kalau masyarakat memanfaatkan layanan resmi, mereka bukan hanya menghemat biaya, tetapi juga ikut mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan transparan,” pungkas Samri.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












