Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Kenalkan Batik Pewarna Alami Khas Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Matangkan Mitigasi Karhutla Hadapi Ancaman El Niño 2026 Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026 DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:30 WITA ·

DPRD Kaltim: Penetapan UMP Harus Jawab Tuntutan Kesejahteraan Pekerja


 Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka penyesuaian, melainkan keputusan strategis yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja. Perbesar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka penyesuaian, melainkan keputusan strategis yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Menjelang akhir November, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan serikat pekerja yang berharap kebijakan pengupahan tahun depan segera memiliki kepastian.

DPRD Kaltim menilai pemerintah provinsi tidak boleh menunda lebih lama, mengingat penetapan UMP menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan rencana kerja tahun anggaran baru. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka penyesuaian, melainkan keputusan strategis yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja.

“Kita menghadapi situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kepastian upah penting agar buruh dan dunia usaha bisa menyusun rencana masing-masing,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Menurut Darlis, keterlambatan penetapan UMP turut berpengaruh pada banyak sektor, mulai dari alokasi belanja perusahaan, kebutuhan rumah tangga, hingga tenaga kerja informal yang kerap menjadikan UMP sebagai patokan pendapatan minimum. DPRD meminta Pemprov menetapkan UMP sebelum pengesahan APBD 2026 pada 28 November.

Sementara itu, beredar simulasi awal yang memperkirakan UMP Kaltim akan naik sekitar 6 persen berdasarkan formula nasional. Namun DPRD menekankan bahwa fokus utama bukan pada angka kenaikan, melainkan bagaimana keputusan itu dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan perusahaan.

“Kalau upah terlalu tinggi, perusahaan bisa tertekan dan memilih mengurangi tenaga kerja. Tapi jika terlalu rendah, kebutuhan hidup pekerja tidak terpenuhi. Ini soal keseimbangan,” lanjutnya.

Darlis menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, Pemprov harus memastikan penetapan UMP dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan ketidakstabilan di lapangan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka penyesuaian, melainkan keputusan strategis yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun: Festival Budaya Harus Jadi Agenda Tetap yang Dilindungi Perda

14 Mei 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Sepakati Enam Raperda Prioritas di Luar Propemperda 2026

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan Lengkap

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH