Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 6 Mar 2026 19:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Aturan Jam Operasional Kafe Selama Ramadan


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjadi narasumber dalam program Dialog Publika bertajuk “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026). Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Penegakan aturan jam operasional kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam program Dialog Publika yang disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Kalimantan Timur, Jumat (6/3/2026).

Dialog bertema “Penegakan Jam Operasional Kafe Samarinda Selama Ramadan” itu dipandu oleh Erwinsyah dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan, serta pengamat sosial dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Shorea Helminasari. Program tersebut juga membuka sesi tanya jawab melalui telepon interaktif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Viktor Yuan menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional kafe selama Ramadan bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitasnya.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah kota yang membatasi operasional kafe dan rumah makan hingga pukul 23.00 WITA.

“Pemberlakuan perwali mengatur operasional kafe dan rumah makan sampai pukul 23.00. Sementara tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Meski aturan tersebut telah lama diterapkan, Viktor menilai kebijakan tersebut tetap perlu dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial dan perkembangan aktivitas masyarakat.

“Ke depan kita perlu duduk bersama, melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan DPRD untuk mengevaluasi aturan ini dan mencari formulasi yang lebih tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada bulan Ramadan aktivitas ekonomi di sektor kuliner dan kafe justru lebih ramai pada malam hari, terutama setelah waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

“Biasanya setelah berbuka dan tarawih, masyarakat banyak yang datang ke kafe atau tempat makan untuk berkumpul. Ini juga menjadi momentum bagi pelaku usaha kuliner,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH