KUTIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dua persoalan pertanahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, Rabu (22/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
RDP tersebut menindaklanjuti laporan terkait proses pembuatan sertifikat tanah milik Tumijo di Jalan Tri Darma RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, serta sengketa tanah antara Purnomo dan Sujono Sulistio di Kelurahan Palaran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi anggota Komisi I lainnya, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Aris Mulyanata, dan Sinar Alam. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, pihak kelurahan, kecamatan, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam pembahasan, Komisi I menyoroti kendala administrasi pada proses sertifikasi tanah milik Tumijo. Sertifikat lama yang dimiliki belum terintegrasi dalam sistem pertanahan modern, sehingga memerlukan pembaruan data melalui pengukuran ulang. Namun, proses tersebut terhambat karena belum adanya surat pengantar dari pihak kelurahan sebagai syarat administrasi.
Selain itu, RDP juga membahas sengketa tanah antara Purnomo dan Sujono Sulistio yang berawal dari transaksi jual beli sejak tahun 1980. Permasalahan muncul saat dilakukan pengukuran ulang, di mana terjadi pergeseran titik lahan yang berdampak pada area lain dan memicu perselisihan.
Samri Shaputra menegaskan, RDP ini bertujuan untuk mempertemukan seluruh pihak agar dapat mencari solusi terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap persoalan diselesaikan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong BPN untuk melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang ada, termasuk menghadirkan saksi batas serta menelusuri riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh guna menghindari konflik lanjutan.
DPRD berharap, melalui fasilitasi ini kedua persoalan dapat segera menemukan titik terang, baik dari sisi administrasi maupun penyelesaian sengketa di lapangan. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












