Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Kebut Raperda Kepemudaan, Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Generasi Muda


 Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disusun sebagai dasar hukum untuk memperkuat pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan Raperda Kepemudaan disusun sebagai dasar hukum untuk memperkuat pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Samarinda. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026). Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang komprehensif untuk mendukung pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan Raperda Kepemudaan merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tentang Kepemudaan dan regulasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan program kepemudaan di daerah.

Menurutnya, pembahasan Raperda difokuskan pada berbagai aspek strategis, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan pemuda, perlindungan dari berbagai persoalan sosial, hingga pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta organisasi kepemudaan dalam mendukung potensi generasi muda.

“Perda ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Kota dalam rangka mengadvokasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Di dalamnya mengatur pengembangan, pemberdayaan, serta kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk mendukung proses tersebut,” ujar Abdul Rohim.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga akan mengatur pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan sebagai wadah bagi anak muda untuk meningkatkan kreativitas, keterampilan, kepemimpinan, serta kemampuan berwirausaha. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada generasi muda agar terhindar dari berbagai persoalan sosial yang dapat menghambat perkembangan mereka.

Tak hanya itu, Raperda juga memuat ketentuan mengenai dukungan pembiayaan terhadap program-program kepemudaan. Dengan adanya kepastian anggaran, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dan pengembangan pemuda secara berkelanjutan.

“Semua itu kita diskusikan agar ketika Perda ini sudah terbit, benar-benar menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk bisa berkembang lebih baik,” katanya.

Abdul Rohim menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan merupakan bagian dari harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Karena itu, substansi yang dimuat harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kepemudaan. Provinsi juga sudah memiliki Perdanya, sehingga Pemerintah Kota berinisiatif segera menyelesaikan regulasi ini,” jelasnya.

Ia mengakui proses pembahasan Raperda sempat mengalami penundaan karena adanya perubahan sejumlah regulasi di tingkat nasional yang harus disesuaikan. Namun, Bapemperda kini terus mempercepat pembahasan agar seluruh materi muatan dapat diselaraskan dengan aturan terbaru sebelum memasuki tahap finalisasi.

Menurutnya, setelah pembahasan bersama perangkat daerah selesai, DPRD juga akan membuka ruang bagi organisasi kepemudaan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda di Kota Samarinda.

Bapemperda DPRD Kota Samarinda menargetkan Raperda Kepemudaan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan pemuda agar semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan Kota Samarinda.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Dorong Venue Olahraga Jadi Mesin Baru Peningkatan PAD

2 Juli 2026 - 22:00 WITA

DPRD Samarinda Fasilitasi BPN dan Perusahaan Bahas Pendataan Jalan Konsesi

2 Juli 2026 - 21:00 WITA

Disporapar Samarinda Optimistis PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kerja Sama Kelola Aset

2 Juli 2026 - 20:00 WITA

DLH Samarinda Matangkan Raperda RPPLH, Jadi Pedoman Perlindungan Lingkungan 30 Tahun ke Depan

2 Juli 2026 - 19:00 WITA

DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan

2 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Targetkan Raperda Lingkungan Hidup Rampung Tahun Ini

2 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH