Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tetapkan Batas Usia Pemuda Maksimal 30 Tahun dalam Raperda Kepemudaan


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan Raperda Kepemudaan menetapkan batas usia pemuda pada rentang 16 hingga 30 tahun sebagai dasar penyelenggaraan program kepemudaan di daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan Raperda Kepemudaan menetapkan batas usia pemuda pada rentang 16 hingga 30 tahun sebagai dasar penyelenggaraan program kepemudaan di daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyepakati batas usia pemuda maksimal 30 tahun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari penyusunan payung hukum bagi pengembangan generasi muda di Kota Tepian.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan dalam Raperda tersebut kategori pemuda ditetapkan pada rentang usia 16 hingga 30 tahun. Dengan demikian, seseorang yang telah berusia di atas 30 tahun tidak lagi masuk dalam kategori pemuda sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Pembatasan usia pemuda itu dari 16 sampai 30 tahun. Jadi kalau sudah di atas 30 tahun, tidak lagi masuk kategori pemuda,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, penetapan batas usia tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski sempat muncul perbedaan pandangan dalam pembahasan, seluruh pihak akhirnya sepakat menetapkan usia maksimal pemuda hingga 30 tahun.

Selain mengatur batas usia, Raperda Kepemudaan juga menitikberatkan pada pengembangan kapasitas generasi muda, terutama di sektor ekonomi kreatif yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Termasuk ekonomi kreatif anak muda. Itu wajib didukung dan dibiayai oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan langkah implementasi setelah perda disahkan, sehingga berbagai program pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dapat berjalan secara efektif.

Kamaruddin berharap Raperda Kepemudaan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda Samarinda untuk berinovasi, berkarya, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui berbagai program kepemudaan dan penguatan ekonomi kreatif.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH