KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemanfaatan air dari lubang bekas tambang atau void menjadi salah satu alternatif bagi warga di tengah kemarau panjang yang melanda Kalimantan Timur. Air tersebut digunakan untuk mengairi lahan pertanian hingga memenuhi kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK). Namun, penggunaannya perlu diawasi karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan apabila tidak melalui pengujian kualitas air.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui instansi teknis segera memeriksa kualitas air dari sejumlah void yang dimanfaatkan masyarakat, khususnya di Kelurahan Lempake dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Langkah ini diperlukan untuk memastikan air tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak membahayakan warga maupun lingkungan.
Deni menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pemanfaatan air void dalam kondisi darurat kekeringan dapat dipahami sebagai upaya warga memenuhi kebutuhan air. Meski demikian, langkah tersebut tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelayakan kualitas air, terlebih pada void yang belum direklamasi atau belum diserahterimakan secara resmi.
“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” ujar Deni.
Di kawasan Lempake dan Sungai Siring, setidaknya terdapat tiga void besar yang disebut masih memiliki debit air cukup tinggi ketika sejumlah sungai kecil di sekitarnya mulai mengering. Warga memanfaatkan pompa alkon untuk mengalirkan air menuju persawahan dan permukiman yang berada dalam radius sekitar satu hingga dua kilometer dari lokasi.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III DPRD Samarinda, pemanfaatan air void di kedua wilayah tersebut telah menjangkau sekitar 57 hektare lahan pertanian produktif, yang mayoritas ditanami padi lokal dan sayuran. Sementara itu, di kawasan Tanah Datar, dua void disebut telah dilengkapi pipa permanen yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan MCK setelah sumur gali mengering sejak akhir Agustus 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena air yang tampak jernih atau berwarna kebiruan belum tentu aman digunakan. Deni menilai, pemeriksaan laboratorium perlu dilakukan untuk mengetahui karakteristik air sebelum pemanfaatannya diperluas.
Ia mengatakan, DPRD telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan langsung dan mengambil sampel air dari lokasi yang aktif digunakan warga.
Pengujian tersebut diharapkan mencakup tingkat keasaman atau pH, kandungan logam seperti besi dan mangan, serta total padatan tersuspensi atau total suspended solids (TSS). Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan kesesuaian penggunaan air, termasuk untuk irigasi dan MCK, berdasarkan standar yang berlaku.
“Uji laboratorium harus dilakukan sebelum pemanfaatan diperluas. Jangan sampai tanaman terselamatkan, tetapi kesehatan warga justru terancam,” tegasnya.
Deni juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan air void untuk diminum maupun memasak. Menurutnya, informasi mengenai batasan penggunaan air harus disampaikan secara jelas kepada warga, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan air bersih.
Ia meminta pihak kelurahan dan ketua rukun tetangga (RT) aktif menyosialisasikan risiko penggunaan air void serta memasang papan peringatan di sekitar lokasi. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami bahwa pemanfaatan air tersebut tidak serta-merta menjamin kelayakannya untuk seluruh kebutuhan rumah tangga.
“Untuk sementara, penggunaannya harus dibatasi. Air void jangan digunakan untuk minum atau memasak karena berisiko jika kualitasnya belum dipastikan,” ujarnya.
Selain kualitas air, Deni menyoroti ancaman keselamatan di sekitar lubang bekas tambang. Menurutnya, void yang memiliki kedalaman puluhan meter dengan dinding curam dan licin berpotensi membahayakan warga, terutama anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
Ia mengingatkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur yang disebut menunjukkan lebih dari 40 anak menjadi korban tenggelam di lubang bekas tambang di Kaltim dalam satu dekade terakhir. Data tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar pemanfaatan void saat kekeringan tidak meningkatkan risiko kecelakaan.
Deni khawatir, kebutuhan air dapat membuat warga, termasuk anak-anak yang ikut mendampingi orang tua, semakin sering mendatangi kawasan lubang tambang. Karena itu, pengamanan fisik dan pengawasan di sekitar void harus menjadi bagian penting dari penanganan kondisi darurat tersebut.
DPRD pun mendesak Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk menginventarisasi kembali void aktif maupun pascatambang di Samarinda. Lubang tambang yang belum memiliki pengamanan memadai diminta segera diberi pembatas dan rambu peringatan bahaya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak beroperasi diingatkan agar tetap memenuhi kewajiban reklamasi dan revegetasi. Penataan kawasan pascatambang, termasuk pengamanan lubang bekas tambang, dinilai tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati perusahaan, sedangkan risikonya ditanggung warga. Jika void akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, aspek keamanan dan kelayakannya harus dipastikan,” kata Deni.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber air darurat, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda mempercepat penyediaan infrastruktur alternatif, seperti embung komunal, kolam retensi, dan sumur dalam di kawasan rawan kekeringan. Infrastruktur tersebut dinilai dapat mendukung ketersediaan air secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Keberadaan embung dan sumber air alternatif juga penting untuk menunjang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau. Ketersediaan sumber air yang memadai dan mudah dijangkau dapat membantu petugas ketika melakukan pemadaman di wilayah rawan kebakaran.
Deni berharap ke depan terdapat mekanisme yang lebih jelas dalam mengatur pemanfaatan void bekas tambang, terutama ketika terjadi krisis air. Menurutnya, pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat harus didasarkan pada kajian teknis, pengamanan yang memadai, kerja sama resmi dengan pihak terkait, serta pengawasan berkala.
Dengan langkah tersebut, air dari void yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan sesuai peruntukannya tanpa mengabaikan keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan pertambangan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












