KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana masuknya taksi berargo dari Grup Blue Bird ke Kota Samarinda mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta memastikan kehadiran operator transportasi baru tersebut tidak mengesampingkan keberadaan angkutan kota (angkot) dan angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi yang lebih dahulu beroperasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa rencana tersebut harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan keseimbangan persaingan usaha, keberlangsungan ekonomi pelaku transportasi lokal, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan angkutan yang aman dan nyaman.
Menurut Viktor, masuknya perusahaan transportasi berskala besar seperti Blue Bird dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Tepian. Namun, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketimpangan persaingan maupun merugikan pelaku usaha lokal yang selama ini telah melayani masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap investasi. Namun, pemerintah harus tetap mengutamakan pengusaha dan kendaraan lokal yang sudah berjuang selama ini,” ujar Viktor, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai, kondisi angkutan kota di Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari tingginya biaya operasional, berkurangnya jumlah penumpang akibat pergeseran masyarakat ke transportasi berbasis aplikasi, hingga kondisi armada yang sebagian sudah berusia tua.
Situasi tersebut membuat pengemudi angkot harus berjuang mempertahankan penghasilan di tengah persaingan yang semakin ketat. Karena itu, menurut Viktor, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap pembenahan transportasi lokal sebelum menambah operator baru.
Salah satu langkah yang disarankannya adalah mempelajari sistem pengelolaan transportasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Daerah tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam menata angkutan konvensional agar mampu beradaptasi dengan perkembangan transportasi modern.
“Di Bogor, angkot tidak langsung dihilangkan, tetapi dibenahi melalui peremajaan armada dan pengaturan sistem operasional. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian Pemkot Samarinda,” jelasnya.
Viktor menilai, pembenahan angkutan lokal dapat dilakukan melalui peremajaan kendaraan, penataan rute dan koridor, serta penguatan manajemen operasional. Dengan demikian, angkot tetap memiliki ruang untuk beroperasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Cegah Persaingan Tidak Sehat
Selain keberlangsungan usaha, Viktor juga mengingatkan potensi konflik di lapangan apabila penambahan armada transportasi tidak disertai aturan yang jelas. Persaingan dalam mendapatkan penumpang dinilai berpotensi memicu gesekan antarpengemudi, terutama jika setiap jenis angkutan beroperasi tanpa pembagian wilayah dan mekanisme pelayanan yang terukur.
Karena itu, Pemkot Samarinda diminta mempertimbangkan pengaturan titik penjemputan, lokasi mangkal, wilayah operasional, hingga kuota kendaraan sesuai kebutuhan transportasi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah persaingan tidak sehat, baik antara angkot konvensional dan taksi berargo maupun antara operator transportasi berbasis aplikasi.
“Pemerintah harus peka terhadap kondisi di lapangan. Jangan sampai terjadi benturan antarpengemudi hanya karena berebut penumpang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih melakukan kajian terhadap rencana pengoperasian taksi berargo tersebut. Kajian mencakup kebutuhan layanan angkutan, dampak terhadap lalu lintas, serta analisis ekonomi untuk mengukur kesiapan dan kebutuhan pasar di Kota Samarinda.
Dalam rancangan master plan transportasi perkotaan, pemerintah disebut telah menyiapkan kuota awal sekitar 100 armada untuk kategori taksi berargo. Meski demikian, jumlah tersebut masih menjadi bagian dari perencanaan yang perlu disesuaikan dengan hasil kajian dan kebutuhan di lapangan.
Kepala Dishub Samarinda menyatakan, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah memastikan rencana pengoperasian taksi berargo tidak mengganggu keberlangsungan angkutan sewa khusus yang telah memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal.
Jika terealisasi, Samarinda akan menjadi kota kedua di Kalimantan Timur yang dilayani Blue Bird setelah Balikpapan. Di Kota Minyak, layanan taksi tersebut telah hadir untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat, termasuk penumpang yang membutuhkan kepastian tarif dan kenyamanan perjalanan.
Kehadiran operator baru di Samarinda diharapkan dapat meningkatkan pilihan layanan transportasi. Namun, DPRD mengingatkan agar peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berorientasi pada citra kota, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha transportasi yang telah berkembang di daerah.
Viktor menegaskan, Komisi II DPRD Samarinda akan terus mengawal proses pengkajian tersebut. Ia juga mendorong Pemkot menggelar forum dengar pendapat yang melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan koperasi angkot, serta asosiasi pengemudi ojek dan taksi daring sebelum izin prinsip diterbitkan.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menyampaikan masukan dan mencari solusi agar kebijakan transportasi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan bersama.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan satu pihak. Transportasi Samarinda harus tumbuh bersama secara adil dan saling menguatkan,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












