KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD. Sistem pemungutan yang masih mengandalkan transaksi tunai dan penggunaan karcis dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh penerimaan dari aktivitas parkir tercatat secara transparan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai persoalan utama bukan terletak pada kesediaan masyarakat membayar parkir, melainkan pada pengawasan aliran uang dari juru parkir hingga masuk ke kas daerah. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki tata kelola retribusi parkir.
Sorotan tersebut disampaikan Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, aktivitas parkir di sejumlah kawasan perdagangan, pertokoan, dan pusat keramaian menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu dikelola secara optimal.
“Persoalannya bukan masyarakat mau membayar atau tidak. Mereka membayar parkir, tetapi kita perlu memastikan apakah uang tersebut benar-benar masuk ke PAD,” ujar Samri.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengelolaan parkir tepi jalan, juru parkir resmi semestinya menggunakan karcis retribusi yang diperoleh melalui prosedur dari Dishub. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran bagi pengguna jasa sekaligus instrumen untuk mencatat aktivitas pemungutan di lapangan.
Namun, Samri mengaku menerima laporan mengenai praktik penarikan uang parkir tanpa disertai pemberian karcis kepada pengguna kendaraan di sejumlah titik. Lokasi yang disebutkan antara lain Jalan S. Parman, kawasan Citra Niaga, dan Jalan Juanda.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam menghitung jumlah kendaraan yang dilayani serta mencocokkan penerimaan di lapangan dengan setoran retribusi. Jika karcis tidak diberikan secara konsisten, potensi pendapatan yang seharusnya dapat diukur menjadi sulit dipastikan.
Samri juga menyoroti penggunaan karcis oleh juru parkir yang dinilai perlu diawasi lebih ketat. Ia mencontohkan, satu bendel karcis berisi 100 lembar semestinya dapat menjadi indikator awal untuk memperkirakan aktivitas pemungutan di suatu lokasi, terutama di kawasan dengan tingkat kunjungan tinggi.
“Kalau karcis tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan yang parkir, harus ada evaluasi. Kita perlu mengetahui ke mana selisih penerimaan itu mengalir,” katanya.
Ia membandingkan sistem parkir tepi jalan dengan pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan modern, seperti Big Mall dan Samarinda Central Plaza, yang menggunakan sistem pencatatan kendaraan melalui gerbang otomatis dan bukti transaksi. Sistem tersebut dinilai memberikan data yang lebih terukur mengenai jumlah kendaraan yang masuk dan keluar.
Sementara itu, pengawasan parkir tepi jalan masih sangat bergantung pada pencatatan dan distribusi karcis. Karena itu, menurut Samri, Dishub perlu memiliki data yang terperinci mengenai jumlah karcis yang dicetak, disalurkan kepada koordinator wilayah, hingga dibeli atau digunakan oleh masing-masing juru parkir.
Ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap distribusi dan penggunaan karcis untuk mengetahui kesesuaian antara aktivitas parkir, jumlah karcis yang beredar, dan setoran retribusi. Pemetaan potensi juga diperlukan di setiap ruas jalan agar pemerintah dapat menetapkan target penerimaan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Dishub harus memiliki peta potensi parkir setiap kawasan. Dari situ, kita bisa membandingkan jumlah kendaraan dengan setoran dan menelusuri jika terdapat selisih,” tegasnya.
Selain mengevaluasi sistem karcis, Samri meminta Pemkot Samarinda menertibkan juru parkir yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Keberadaan juru parkir liar, menurutnya, berpotensi mengurangi penerimaan daerah sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi juru parkir resmi yang telah mengikuti ketentuan dan kewajiban penyetoran.
Ia menilai, pertumbuhan aktivitas kendaraan dan meningkatnya kebutuhan parkir di Samarinda perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang lebih tertib. Potensi retribusi yang ada harus dihitung berdasarkan data yang valid, bukan sekadar perkiraan, agar target PAD dapat ditetapkan secara realistis.
Sebagai langkah perbaikan, Samri mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara digital, termasuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dengan mekanisme yang memungkinkan penerimaan tercatat dan disetorkan secara transparan ke kas daerah. Digitalisasi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai sekaligus mempermudah pengawasan.
“Potensi parkir Samarinda cukup besar. Pengelolaannya harus diperbaiki agar penerimaan daerah bisa lebih optimal dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil Dishub dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Pertemuan itu akan membahas evaluasi target dan realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 dan 2026, distribusi karcis, pengawasan juru parkir, serta rencana modernisasi sistem pemungutan.
Samri berharap evaluasi tersebut menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah dapat mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa pembayaran yang mereka lakukan dikelola sesuai ketentuan.
“Warga sudah memenuhi kewajibannya membayar parkir. Pemerintah juga harus memastikan uang itu dikelola secara transparan dan benar-benar menjadi penerimaan daerah,” pungkasnya.
Optimalisasi retribusi parkir menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh Pemkot Samarinda untuk memperkuat PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik. Namun, peningkatan penerimaan tersebut perlu ditopang pengawasan yang konsisten, pencatatan yang akurat, dan mekanisme pemungutan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












