KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 paket sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Sebulu Modern.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti sabu,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.
“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026












