Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

HUKUM / KRIMINAL · 29 Mei 2026 17:00 WITA ·

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 paket sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Sebulu Modern.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NR bersama barang bukti sabu,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL saat mendatangi lokasi yang telah dipantau petugas.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL