KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan mengerahkan 30 personel. Tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Petugas mendapati sejumlah PKL berjualan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, dan menimbulkan potensi kemacetan di sekitar area kampus.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa penertiban bukan semata soal penindakan, tetapi juga langkah edukasi.
“Kami memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Selain itu, dilakukan juga proses BAP oleh anggota PPHD bersama penyidik PPNS,” ujarnya.
Rasidi menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki,” pungkasnya.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady