KUTAIPANRITA, SAMARINDA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses masa sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-48 yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim.
Dalam penyampaiannya, anggota Fraksi Gerindra, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan unsur penting dalam siklus kerja legislasi. Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi sarana utama bagi anggota dewan untuk menampung pandangan masyarakat.
“Reses adalah jembatan antara masyarakat dengan lembaga legislatif. Aspirasi yang dihimpun menjadi bentuk pertanggungjawaban kami sebagai wakil rakyat,” ujar Fuad, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Laporan reses ini juga disusun berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 76, yang mewajibkan setiap anggota melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur Kaltim.
Fuad menegaskan bahwa mekanisme ini selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. “Pelaporan reses memberikan landasan kuat bagi kami untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tercatat dan ditindaklanjuti,” katanya.
ADV DPRD Kaltim Pewarta : Axel Editor : Fairuzzabady @2025












