Menu

Mode Gelap
GMKI Gandeng DPRD Samarinda, Dorong Kolaborasi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah DPRD Samarinda Apresiasi Semangat GMKI, Dorong Mahasiswa Aktif Berkontribusi untuk Daerah PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu, Siap Tambah Produksi Gas Mahakam 20 Persen Paddle Board Jadi Daya Tarik Baru Taman Seri Loa Tuwi, Pengunjung Mengaku Ketagihan Makin Lengkap, Taman Seri Loa Tuwi Bangun Kafe dan Hadirkan Mobil di Atas Air

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 16:00 WITA ·

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SF bersama barang bukti 65 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SF bersama barang bukti 65 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengungkapan kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berkembang menjadi pembongkaran jaringan sabu lintas wilayah. Dari penangkapan awal satu pelaku, polisi berhasil mengamankan pemasok dan menyita ratusan gram barang bukti. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial H pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial SF.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA berhasil mengamankan pria berinisial S di Mess RPK Distrik 32 Sebulu, PT Surya Hutani Jaya, Desa Sabintulung.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sabu yang ditemukan pada pelaku sebelumnya berasal darinya melalui perantara,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 65 paket sabu dengan berat kotor 25,7 gram. Dari pengakuan S, barang tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan pun berlanjut. Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas menggeledah rumah A di Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur. Meski pelaku tidak ditemukan, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.

“Ditemukan 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua bungkus ganja 19,01 gram, serta dua paket sabu tambahan 10,53 gram,” jelasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang tertangkap kini menjalani proses hukum di Polsek Muara Kaman. Polisi juga terus memburu A yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL