Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

BERITA DAERAH · 8 Jul 2026 18:00 WITA ·

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pemkot Perketat Izin Pembukaan Lahan Demi Kendalikan Banjir


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan guna menjaga kawasan resapan air. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan guna menjaga kawasan resapan air. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat proses perizinan dan pengawasan terhadap pembukaan lahan sebagai langkah strategis mengendalikan banjir. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab berkurangnya kawasan resapan air akibat pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan.

“Pengendalian banjir harus dibarengi pengawasan pembukaan lahan. Jangan sampai di satu sisi membangun pengendali banjir, tetapi di sisi lain pembukaan lahan terus dibiarkan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Deni, pengawasan harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Hal itu penting agar setiap pengembang yang membuka lahan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD akan mengajak OPD terkait melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah kawasan pengembangan perumahan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh proyek telah memiliki kajian risiko bencana sebelum proses pembukaan lahan dilakukan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pembukaan lahan tanpa kajian risiko bencana, baik banjir, longsor maupun potensi bencana lainnya,” tegasnya.

Deni mengungkapkan, DPRD masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan site plan hingga pembangunan di kawasan yang berpotensi terdampak banjir dan longsor.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan maupun pergudangan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir di Kota Samarinda selain tingginya curah hujan.

Selain itu, Komisi III menemukan adanya perubahan site plan oleh sejumlah pengembang, termasuk dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH). Padahal, RTH merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pembangunan dan memiliki fungsi penting dalam mengurangi risiko banjir serta longsor.

“Perubahan site plan harus diteliti kembali. Kami bahkan menemukan indikasi RTH diperjualbelikan, padahal kawasan itu tidak boleh dialihfungsikan,” katanya.

Deni menegaskan, pemerintah harus berani menolak permohonan izin pembukaan lahan apabila hasil kajian menunjukkan adanya potensi pelanggaran aturan maupun risiko bencana yang tinggi. Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap regulasi menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

“Kalau sejak awal berpotensi menimbulkan banjir, longsor, atau melanggar aturan, izinnya jangan diberikan. Regulasi harus ditegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba

17 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Teras Samarinda Bakal Diperluas hingga Tempekong, DPRD Dorong Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Mahakam

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Raperda Pencegahan Kebakaran Samarinda Masuk Tahap Harmonisasi, Damkar Bakal Diperkuat Kewenangannya

15 Oktober 2026 - 17:00 WITA

TPG Guru SDN Filial Loa Kumbar Terkendala Data, DPRD Samarinda Dorong Pemekaran Sekolah

15 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH