Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

BERITA DAERAH · 28 Mei 2025 11:15 WITA ·

Langgam Kreasi Budaya Dorong Perlindungan Hak Ekonomi Musisi Tradisi Lewat Sosialisasi LMK di Kukar


 Langgam Kreasi Budaya Dorong Perlindungan Hak Ekonomi Musisi Tradisi Lewat Sosialisasi LMK di Kukar Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Langgam Kreasi Budaya (LKB), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi Nusantara, menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan hak ekonomi bagi para pelaku musik tradisi.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (27/05/2025) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan eksistensi LMK Langgam Kreasi Budaya sekaligus membuka wawasan para musisi tradisi akan pentingnya pengelolaan karya secara modern agar dapat memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.

Sekretaris Langgam Kreasi Budaya Arhamuddin Ali menjelaskan bahwa, masih banyak pelaku musik tradisi yang belum memahami konsep hak ekonomi dari karya mereka.

Menurutnya, sebagian besar musisi tradisional belum masuk dalam ekosistem manajemen musik modern, seperti aggregator, publisher, dan LMK.

“Selama ini para musisi tradisi hanya menciptakan dan memainkan karya mereka tanpa mengetahui bahwa di balik karya itu ada hak ekonomi yang bisa diperoleh,” ujarnya.

“Di sinilah peran LMK hadir, untuk memberikan edukasi tentang bagaimana karya mereka bisa menghasilkan royalty, baik melalui perekaman, distribusi digital, hingga kerja sama dengan publisher,” sambungnya.

Arhamuddin menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 224 pencipta lagu dan sekitar 70 pemain serta produser musik tradisi yang terlibat dalam jaringan LKB. Namun angka itu masih sangat kecil dibandingkan jumlah musisi tradisi di seluruh Indonesia.

“Makanya kami turun ke daerah-daerah seperti Kukar ini untuk mensosialisasikan keberadaan LMK dan manfaatnya bagi para musisi tradisional,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Langgam Kreasi Budaya, Shatria Dharma S menekankan bahwa, kegiatan ini juga mendorong hadirnya regulasi di daerah agar karya musik tradisi diperdengarkan di ruang publik.

Namun sebelumnya, ia menegaskan pentingnya kualitas rekaman karya-karya tradisi agar layak disiarkan melalui platform digital dan media publik lainnya.

“Kami ingin mendorong adanya regulasi yang mewajibkan ruang publik memperdengarkan musik tradisi, sekaligus aturan agar para pengguna membayar performing royalties,” jelas Shatria Dharma S

“Dari sinilah para musisi bisa merasakan manfaat ekonomi secara langsung,” tambah Shatria Dharma S.

Shatria Dharma S juga menyampaikan bahwa saat ini masih banyak karya seni tradisi, termasuk dari Kukar, yang belum terdaftar secara resmi. Padahal, tanpa pendaftaran, pelaku musik tidak bisa menerima hak ekonomi atas karya mereka.

“Kalau tidak terdaftar, ya mereka tidak bisa mendapatkan royalti. Maka penting untuk mendaftarkan karya agar potensi ekonominya bisa dirasakan,” ungkapnya.

Shatria Dharma S juga menambahkan bahwa LKB tidak hanya berfokus pada peran sebagai LMK, tetapi juga turut mendampingi musisi tradisi untuk menjalin kerja sama dengan publisher dan aggregator, meski itu di luar wilayah kerja resmi mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelaku musik tradisi memiliki akses penuh terhadap sistem distribusi dan monetisasi karya yang lebih modern.

Shatria Dharma S juga berharap, agar musik tradisional bisa menjadi sumber penghidupan yang layak. Ia mengkhawatirkan jika musisi tradisional tidak mendapatkan haknya, mereka akan beralih profesi dan warisan budaya bangsa perlahan akan punah.

“Kalau musisi tradisi tidak bisa hidup dari karyanya, mereka akan meninggalkannya, kita akan kehilangan identitas budaya kita sendiri, jangan sampai nanti hanya lagu-lagu dari luar yang mengisi ruang-ruang publik kita,” tegasnya.

“Musik tradisi ini adalah kekayaan nasional yang harus dijaga bersama, dan kami harap pemerintah turut andil membesarkan ekosistem musik tradisi ini,” pungkasnya.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

9 Mei 2026 - 13:00 WITA

Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya

9 Mei 2026 - 12:00 WITA

Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

9 Mei 2026 - 11:00 WITA

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dipersiapkan Matang

9 Mei 2026 - 10:00 WITA

Viktor Yuan Nilai KalaFest 2026 Jadi Ajang Strategis Promosi UMKM Kaltim

9 Mei 2026 - 09:00 WITA

Bupati Kukar Lantik 19 Pejabat, Tekankan Reformasi ASN dan Layanan Kesehatan 24 Jam

8 Mei 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH