KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang masih tersisa sekitar Rp8,4 miliar. Penyelesaian tunggakan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahun anggaran 2026 tidak terganggu.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat evaluasi antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dengan jajaran DLH, Kamis (30/7/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan realisasi anggaran, capaian pelaksanaan program, serta sejumlah pekerjaan yang masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyelesaian tunggakan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kewajiban kepada penyedia jasa dan rekanan harus segera dipenuhi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan mitra kerja.
“Yang menjadi perhatian kami adalah penyelesaian kewajiban pembayaran agar tidak terus berlarut,” kata Deni.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, sebagian besar pekerjaan fisik yang dilaksanakan DLH pada tahun anggaran 2025 telah selesai dikerjakan. Namun, proses administrasi pembayaran masih menyisakan sejumlah tagihan yang belum dapat diselesaikan sehingga menjadi beban pada tahun anggaran berjalan.
Selain meminta tunggakan segera dituntaskan, Komisi III juga menyoroti realisasi program dan penyerapan anggaran DLH tahun 2026 yang dinilai masih belum optimal. Hingga pertengahan tahun, baik serapan fisik maupun keuangan masih berada di bawah target, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan pada semester kedua.
Menurut Deni, percepatan tersebut penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran. Apabila kegiatan terlambat dilaksanakan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas pekerjaan sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dian Ruhendra, membenarkan masih adanya kewajiban pembayaran yang berasal dari proyek tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, nilai kewajiban tersebut telah mengalami perubahan setelah dilakukan proses verifikasi bersama Inspektorat.
“Setelah diverifikasi bersama Inspektorat, nilai kewajiban yang harus diselesaikan menjadi sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Dian.
Ia mengatakan hasil evaluasi mencakup beberapa jenis pekerjaan, termasuk kegiatan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga terjadi penyesuaian terhadap besaran kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah. Pemkot Samarinda pun menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap hingga tuntas pada tahun 2026.
Adapun tunggakan pembayaran berasal dari berbagai pekerjaan, antara lain pemeliharaan bangunan dan fasilitas pendukung, jasa tenaga administrasi, hingga pengadaan peralatan operasional yang digunakan untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan di Kota Samarinda.
Komisi III DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kewajiban tersebut melalui fungsi pengawasan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin program-program kebersihan dan lingkungan yang telah direncanakan pada tahun 2026 tetap berjalan tanpa terkendala persoalan administrasi dari tahun sebelumnya.
DPRD juga mendorong agar koordinasi antara DLH, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat semakin diperkuat. Dengan sinergi yang baik, seluruh kewajiban pembayaran diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak kembali menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya serta pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












