KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman untuk sementara ditunda.
Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah draft yang diajukan dinilai masih perlu penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun sistematika penulisan. Viktor menilai, kematangan regulasi sangat penting agar pembahasan di tingkat legislatif berjalan efektif dan tidak berulang.
Ia menjelaskan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebelumnya telah mengajukan draft sebagai dasar hukum pengaturan serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah. Namun di lapangan, tidak semua perumahan dapat langsung diserahterimakan karena berbagai kendala, terutama fasilitas yang belum memenuhi standar.
“Ada perumahan yang sudah menyerahkan fasilitasnya, tapi ada juga yang terbengkalai sehingga tidak bisa diterima oleh pemerintah. Ini yang harus diatur dengan jelas,” ujarnya.
Menurut Viktor, kondisi tersebut menegaskan perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan beban baru bagi pemerintah kota di masa mendatang. Ia juga mengusulkan agar Raperda tidak hanya mengatur serah terima, tetapi sekaligus mencakup pengelolaan fasilitas umum setelah diserahkan.
“Kalau dari awal sudah diatur serah terima dan pengelolaannya, kita tidak perlu lagi membuat perda baru ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pembahasan Raperda tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus (pansus), karena masih dalam ruang lingkup kerja alat kelengkapan dewan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi oleh Perkim agar pembahasan dapat segera dilanjutkan.
Viktor menambahkan, target penyelesaian Raperda diharapkan tercapai tahun ini mengingat urgensinya yang tinggi. Pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda, kata dia, harus diimbangi dengan regulasi yang kuat, terutama mengingat kondisi geografis kota yang rawan banjir.
“Ini bagian dari upaya mitigasi agar pembangunan perumahan tidak memperparah potensi banjir di kota,” pungkasnya.
Dengan penyempurnaan draft, DPRD berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












