KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pembangunan pintu air kanal yang menghubungkan wilayah Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dengan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditargetkan rampung pada akhir 2026. Infrastruktur tersebut diharapkan menjadi bagian penting dari upaya penanganan banjir yang selama ini kerap menggenangi kawasan perbatasan kedua daerah, terutama saat hujan deras bersamaan dengan kenaikan permukaan air Sungai Mahakam.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan pembangunan tersebut. Ia menegaskan, proyek pengendalian banjir itu harus berjalan sesuai target, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
Menurut Helmi, pembangunan kanal dan pintu air tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi lintas pemerintahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebagai pihak yang menangani urusan sumber daya air di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
“DPRD Samarinda mendukung penuh kelanjutan proyek ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun, proses pembangunannya harus berjalan aman dan tidak membahayakan warga di sekitar lokasi,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Ia secara khusus menyoroti pembangunan pintu air di kawasan Kilo 2, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Menurutnya, penyelesaian struktur utama di titik tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk mengejar target penyelesaian proyek pada penghujung tahun ini.
Meski demikian, Helmi mengakui bahwa pembangunan infrastruktur tersebut sempat menghadapi persoalan sosial. Sejumlah warga di Desa Loa Janan Ulu, Kukar, yang berada di sisi hulu kanal, sebelumnya menyampaikan keberatan karena khawatir pengoperasian pintu air justru menyebabkan air meluap ke permukiman mereka.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan kondisi geografis kawasan serta potensi meningkatnya debit air ketika hujan deras berlangsung dalam waktu lama dan bertepatan dengan pasang Sungai Mahakam. Warga berharap pengoperasian pintu air dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang matang agar penanganan banjir di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah lainnya.
Helmi menilai, penanganan banjir di kawasan perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik. Pemerintah juga perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengoperasian pintu air secara jelas, terukur, dan disepakati bersama, terutama untuk mengantisipasi dampaknya terhadap kawasan hulu.
Untuk mencari solusi, Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar telah menggelar mediasi dengan melibatkan masyarakat terdampak. Pertemuan tersebut dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama jajaran perangkat daerah terkait dan dihadiri Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Helmi mengapresiasi langkah kedua kepala daerah yang membuka ruang dialog dengan masyarakat. Menurutnya, komunikasi langsung diperlukan untuk mempertemukan kepentingan penanganan banjir dengan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar kanal.
“Kami mengapresiasi mediasi yang dilakukan Wali Kota Samarinda bersama Bupati Kukar. Dialog seperti ini penting agar aspirasi warga didengar dan persoalan dapat diselesaikan bersama,” katanya.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Helmi, muncul kesepahaman awal mengenai pentingnya pengaturan pengoperasian pintu air dengan mempertimbangkan kondisi permukiman di wilayah hulu, khususnya Loa Janan Ulu. Pembukaan dan penutupan pintu air harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kondisi lapangan dan pertimbangan teknis, bukan secara sepihak.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut perlu menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam melanjutkan pembangunan sekaligus menyiapkan mekanisme pengoperasian infrastruktur setelah selesai. Dengan begitu, manfaat pengendalian banjir dapat dirasakan tanpa mengabaikan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan.
“Jika komunikasi dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat terjaga, hambatan yang ada bisa diatasi bersama. Keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain pembangunan pintu air di Kilo 2 Simpang Tiga, rencana penanganan banjir juga mencakup penataan kawasan sempadan sungai hingga wilayah Purwajaya, Kilo 8, yang turut menghadapi persoalan luapan air. Penataan tersebut diharapkan mendukung sistem pengendalian banjir yang lebih menyeluruh, tidak hanya terpusat pada satu titik.
Untuk mendukung rencana tersebut, aspek penganggaran menjadi salah satu faktor penting. Dukungan melalui APBD Perubahan 2026 Kabupaten Kutai Kartanegara juga terus dikawal agar program penanganan banjir dapat berjalan sesuai perencanaan.
Helmi berharap koordinasi antara pemerintah provinsi, Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, BWS Kalimantan IV, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur, pengaturan pintu air, serta penataan kawasan sungai berjalan dalam satu rencana yang saling mendukung.
Dengan penyelesaian proyek sesuai target dan penerapan pengelolaan yang memperhatikan kondisi hulu maupun hilir, pembangunan pintu air kanal tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko banjir berulang di kawasan perbatasan Samarinda-Kukar sekaligus mencegah munculnya persoalan sosial dan lingkungan baru.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












