KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pelaku lintas wilayah. Seorang pria berinisial Z diamankan di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan A di Jalan Mada, Sanga-Sanga sekitar pukul 00.45 Wita. Dari hasil interogasi, A mengaku memperoleh sabu dari Z.
“Tim kemudian bergerak menuju alamat yang disebutkan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras rumahnya,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 28 paket sabu yang disimpan di lantai kamar. Kepada petugas, Z mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari pemeriksaan lanjutan, Z juga mengaku sempat menyalurkan sabu kepada seorang pelaku lain berinisial Ab di wilayah Sanga-Sanga. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












