Menu

Mode Gelap
Karang Taruna Kaltim Perkuat Dukungan Relawan Karhutla, Posko dan Logistik Disalurkan Bupati Kukar Pastikan Dukungan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong Terus Diperkuat Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 7 Okt 2025 14:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar) Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto. Dok: Satrenarkoba Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/10/2025) malam hingga Senin dini hari (6/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Informasi itu diterima sejak Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang kerap bertransaksi di wilayah tersebut, yakni seorang pria berinisial H,” ujar AKP Suyoko, Selasa (7/10/2025).

Pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, tim kembali mendapatkan informasi bahwa H sering melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Kelurahan Timbau. Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sebelumnya sedang menepi dan memainkan ponsel di pinggir jalan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Setelah diperiksa, ternyata benar ia berinisial H,” ungkap AKP Suyoko.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu gumpalan plastik hitam di saku kiri celana pelaku yang berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu dan satu bungkus plastik bening berisi satu butir pil ekstasi berlogo pinguin.

Saat diinterogasi, H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Kelurahan Timbau. Tim segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria lain berinisial AR di dalam kontrakan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tas kain warna hitam berisi empat bungkus besar sabu dan 17 butir pil ekstasi merek pinguin,” jelasnya.

AR mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik H. Ia hanya membantu menjaga dan menjadi penghubung dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polres Kukar akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi,” tegas AKP Suyoko.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL