Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak DPRD Samarinda Dukung Investasi W Superclub, Namun Minta Seluruh Perizinan Dituntaskan DPRD Samarinda Minta PPDB 2026 Transparan, Soroti Jalur Prestasi dan Afirmasi SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 10:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuah pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku yang diketahui berinisial A sempat membuang bungkus rokok saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram.

“Pelaku mengaku membeli barang itu dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diperantarai kepada ES yang kini berstatus DPO,” beber AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/10/2025).

Pelaku juga mengakui sudah satu tahun menjadi kurir sabu dengan mendapatkan upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL