KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuah pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pelaku yang diketahui berinisial A sempat membuang bungkus rokok saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram.
“Pelaku mengaku membeli barang itu dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diperantarai kepada ES yang kini berstatus DPO,” beber AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/10/2025).
Pelaku juga mengakui sudah satu tahun menjadi kurir sabu dengan mendapatkan upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady @2025












