Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 10:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah


 Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan) Perbesar

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di Desa Batuah, Minggu (9/11/2025) malam. (Dok. Unit Reskrim Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuah pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku yang diketahui berinisial A sempat membuang bungkus rokok saat hendak diamankan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram.

“Pelaku mengaku membeli barang itu dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diperantarai kepada ES yang kini berstatus DPO,” beber AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/10/2025).

Pelaku juga mengakui sudah satu tahun menjadi kurir sabu dengan mendapatkan upah uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam

7 November 2025 - 17:15 WITA

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya

25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL