KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (48) yang diduga sebagai pengedar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan BA di sebuah rumah kontrakan di Muara Jawa Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 paket sabu dengan berat bruto sekitar 43,67 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, handphone, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Plh. Kapolsek Muara Jawa Iptu Bagus Sukoco mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Bagus Sukoco.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Jawa.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026












